Ronald melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Selasa, memandang perlu revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Tujuannya agar lebih operasional dan mudah diukur," kata Ronald ketika merespons pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD terkait dengan dugaan wakil rakyat yang melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia.

Adanya dalih seperti saat bertemu dengan pihak lain, menurut dia, hal itu sebenarnya rentan konflik kepentingan.

Begitu pula, lanjut dia, dalih seseorang tidak sedang menjabat anggota DPR, kemudian adanya kepentingan negara yang sedang diperjuangkan, khususnya melalui fungsi diplomasi mempromosikan peluang investasi.

Ia mencontohkan pertemuan pimpinan DPR RI dengan pengusaha Donald Trump yang seharusnya menjadi pelajaran bagi MKD.

Jika MKD tidak cukup elaboratif, suatu tindakan yang sebenarnya merupakan pelanggaran kode etik, alat kelengkapan DPR ini tidak bisa memberikan sanksi terhadap terlapor.

Hal itu, menurut dia, karena ketidakjelian MKD menemukan serangkaian unsur yang mengonfirmasi pelanggaran kode etik.

"Penyebabnya karena materi kode etik yang terlalu umum, tanpa batasan yang jelas," katanya.