MKD Diminta Agendakan Pembaharuan Kode Etik DPR
Selasa, 17 November 2015 13:42 WIB
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. (Foto Istimewa)
Ronald melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Selasa, memandang perlu revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Tujuannya agar lebih operasional dan mudah diukur," kata Ronald ketika merespons pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD terkait dengan dugaan wakil rakyat yang melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia.
Adanya dalih seperti saat bertemu dengan pihak lain, menurut dia, hal itu sebenarnya rentan konflik kepentingan.
Begitu pula, lanjut dia, dalih seseorang tidak sedang menjabat anggota DPR, kemudian adanya kepentingan negara yang sedang diperjuangkan, khususnya melalui fungsi diplomasi mempromosikan peluang investasi.
Ia mencontohkan pertemuan pimpinan DPR RI dengan pengusaha Donald Trump yang seharusnya menjadi pelajaran bagi MKD.
Jika MKD tidak cukup elaboratif, suatu tindakan yang sebenarnya merupakan pelanggaran kode etik, alat kelengkapan DPR ini tidak bisa memberikan sanksi terhadap terlapor.
Hal itu, menurut dia, karena ketidakjelian MKD menemukan serangkaian unsur yang mengonfirmasi pelanggaran kode etik.
"Penyebabnya karena materi kode etik yang terlalu umum, tanpa batasan yang jelas," katanya.
"Tujuannya agar lebih operasional dan mudah diukur," kata Ronald ketika merespons pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD terkait dengan dugaan wakil rakyat yang melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia.
Adanya dalih seperti saat bertemu dengan pihak lain, menurut dia, hal itu sebenarnya rentan konflik kepentingan.
Begitu pula, lanjut dia, dalih seseorang tidak sedang menjabat anggota DPR, kemudian adanya kepentingan negara yang sedang diperjuangkan, khususnya melalui fungsi diplomasi mempromosikan peluang investasi.
Ia mencontohkan pertemuan pimpinan DPR RI dengan pengusaha Donald Trump yang seharusnya menjadi pelajaran bagi MKD.
Jika MKD tidak cukup elaboratif, suatu tindakan yang sebenarnya merupakan pelanggaran kode etik, alat kelengkapan DPR ini tidak bisa memberikan sanksi terhadap terlapor.
Hal itu, menurut dia, karena ketidakjelian MKD menemukan serangkaian unsur yang mengonfirmasi pelanggaran kode etik.
"Penyebabnya karena materi kode etik yang terlalu umum, tanpa batasan yang jelas," katanya.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017