Tanker Pengangkut Premium Ilegal Diamankan
Jumat, 27 November 2015 21:29 WIB
ilustrasi
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Priambodo di Semarang, Jumat, mengatakan, kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.
Ia menjelaskan kapal tersebut berangkat dari perairan internasional di sekitar Malaysia menuju Indonesia dalam keadaan kosong.
Ketika berada di perairan Belitung, kata dia, kapal tersebut mengisi premium dari kapal tanker lain yang belum diketahui identitasnya.
"Modusnya, berlayar beriringan pada malam hari sambil memindahkan muatan," katanya.
Kapal tersebut, lanjut dia, selanjutnya membuang jangkar di sekitar perairan Karimunjawa.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperoleh informasi dari Intelijen Pangkalan Angkatan Laut Semarang langsung melakukan pengecekan.
Menurut dia, ketika didatangi petugas, nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (260 warga Bima, Nusa Tenggara barat tersebut mengaku jika kapal tersebut mengalami kerusakan.
"Ketika dicek ternyata bohong. Kapal tidak rusak," katanya.
Tanker dengan 11 anak buah kapal tersebut diketahui tidak memiliki izin berlayar serta dokumen legal atas muatannya itu.
Heru mengungkapkan nilai premium ilegal yang diangkut kapal tanker tersebut mencapai Rp110 miliar.
Menurut dia, dari segi kepabeaan, negara dirugikan sekitar hingga Rp12 miliar atas premium ilegal tersebut.
Nahkoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan.
Selain itu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas.
Ia menjelaskan kapal tersebut berangkat dari perairan internasional di sekitar Malaysia menuju Indonesia dalam keadaan kosong.
Ketika berada di perairan Belitung, kata dia, kapal tersebut mengisi premium dari kapal tanker lain yang belum diketahui identitasnya.
"Modusnya, berlayar beriringan pada malam hari sambil memindahkan muatan," katanya.
Kapal tersebut, lanjut dia, selanjutnya membuang jangkar di sekitar perairan Karimunjawa.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperoleh informasi dari Intelijen Pangkalan Angkatan Laut Semarang langsung melakukan pengecekan.
Menurut dia, ketika didatangi petugas, nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto (260 warga Bima, Nusa Tenggara barat tersebut mengaku jika kapal tersebut mengalami kerusakan.
"Ketika dicek ternyata bohong. Kapal tidak rusak," katanya.
Tanker dengan 11 anak buah kapal tersebut diketahui tidak memiliki izin berlayar serta dokumen legal atas muatannya itu.
Heru mengungkapkan nilai premium ilegal yang diangkut kapal tanker tersebut mencapai Rp110 miliar.
Menurut dia, dari segi kepabeaan, negara dirugikan sekitar hingga Rp12 miliar atas premium ilegal tersebut.
Nahkoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan.
Selain itu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Minibus pengangkut santri tabrak pembatas jalan di Tol Semarang-Solo, empat tewas
18 October 2024 16:00 WIB
KPPBC buru mobil pengangkut rokok ilegal hingga terperosok ke sungai
10 October 2023 12:56 WIB, 2023
Bandara Adi Soemarmo siapkan lima tempat parkir untuk pesawat pengangkut jemaah haji
04 June 2022 18:32 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB