Junimart Dorong Putusan MKD tidak Voting
Selasa, 1 Desember 2015 14:57 WIB
Junimart Girsang (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
"Keputusan MKD yang diambil melalui voting tidak bagus, ini mahkamah mengurusi masalah kehormatan masa dilakukan melalui voting," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia menilai rapat di MKD tidak sama seperti Rapat Paripurna atau Rapat Komisi yang bisa dilakukan voting apabila mengambil suatu keputusan.
Menurut dia, rapat di MKD memutuskan mengenai perkara etika sehingga seharusnya tidak diambil melalui voting.
"Ini bukan paripurna atau rapat komisi, etika itu di atas hukum," ujarnya.
Baca : Junimart: ada anggota MKD beda pandang kesepakatan rapat
Menurut Junimart, jangan sampai rapat kali ini berujung voting dan dia pun akan mencari cara supaya rapat kali ini diambil secara mufakat.
Selain itu dia menjelaskan rapat pleno pada Selasa (1/12), merupakan penundaan dari rapat kemarin yang berjalan alot yang seharusnya diagendakan penentuan jadwal sidang di MKD dalam menangani kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Dia mengatakan sesuai rapat Senin (30/11) yang diskorsing untuk menindaklanjuti hasil rapat 24 November, rapat tersebut beragendakan tentang pengesahan jadwal persidangan-persidangan, serta pengesahan daftar saksi.
"Dinamika rapat, teman-teman sebagian dari MKD, termasuk pimpinan yang gebrak meja, ingin sekali melakukan peninjauan terhadap legal standing. Yaitu, agar dilakukan kembali verifikasi walaupun sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, peninjauan itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah menjadi keputusan MKD pada pekan lalu. Dia meminta anggota MKD saat ini untuk fokus pada agenda yang harusnya memang dibahas.
"Saya harapkan semua akan lebih cerdas," katanya.
Baca : Junimart akan laporkan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir
Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD belum bisa menetapkan jadwal dan agenda sidang karena masih akan memverifikasi bukti.
Menurut dia, hal itu bukan merupakan langkah mundur namun aturan sudah ditetapkan bahwa sebelum agenda berjalan maka bukti-bukti harus terverifikasi dahulu.
"Kita harus ikuti tata beracara, jangan nanti ini dipermasalahkan sehingga validasi bukti harus diselesaikan," katanya.
Dia menilai masyarakat harus paham tata beracara di MKD bahwa bukti harus diverifikasi dan selama ini belum terverifikasi.
Dia menilai rapat di MKD tidak sama seperti Rapat Paripurna atau Rapat Komisi yang bisa dilakukan voting apabila mengambil suatu keputusan.
Menurut dia, rapat di MKD memutuskan mengenai perkara etika sehingga seharusnya tidak diambil melalui voting.
"Ini bukan paripurna atau rapat komisi, etika itu di atas hukum," ujarnya.
Baca : Junimart: ada anggota MKD beda pandang kesepakatan rapat
Menurut Junimart, jangan sampai rapat kali ini berujung voting dan dia pun akan mencari cara supaya rapat kali ini diambil secara mufakat.
Selain itu dia menjelaskan rapat pleno pada Selasa (1/12), merupakan penundaan dari rapat kemarin yang berjalan alot yang seharusnya diagendakan penentuan jadwal sidang di MKD dalam menangani kasus dugaan permintaan saham PT. Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Dia mengatakan sesuai rapat Senin (30/11) yang diskorsing untuk menindaklanjuti hasil rapat 24 November, rapat tersebut beragendakan tentang pengesahan jadwal persidangan-persidangan, serta pengesahan daftar saksi.
"Dinamika rapat, teman-teman sebagian dari MKD, termasuk pimpinan yang gebrak meja, ingin sekali melakukan peninjauan terhadap legal standing. Yaitu, agar dilakukan kembali verifikasi walaupun sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, peninjauan itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah menjadi keputusan MKD pada pekan lalu. Dia meminta anggota MKD saat ini untuk fokus pada agenda yang harusnya memang dibahas.
"Saya harapkan semua akan lebih cerdas," katanya.
Baca : Junimart akan laporkan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir
Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD belum bisa menetapkan jadwal dan agenda sidang karena masih akan memverifikasi bukti.
Menurut dia, hal itu bukan merupakan langkah mundur namun aturan sudah ditetapkan bahwa sebelum agenda berjalan maka bukti-bukti harus terverifikasi dahulu.
"Kita harus ikuti tata beracara, jangan nanti ini dipermasalahkan sehingga validasi bukti harus diselesaikan," katanya.
Dia menilai masyarakat harus paham tata beracara di MKD bahwa bukti harus diverifikasi dan selama ini belum terverifikasi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB
Danang Wicaksana Sulistya dorong pembangunan infrastruktur pertanian di Blora
09 December 2024 13:28 WIB
Kunjungi Kampoeng Kepiting, Dirut KPI dorong semangat kemandirian dan ketahanan energi
29 November 2024 18:16 WIB
Masuk musim hujan, DPRD Kudus desak penyelesaian perbaikan kolam renang Wergu
18 November 2024 21:21 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017