Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan dorong perlindungan nelayan dan pekerja rajungan

Jumat, 21 Februari 2025 20:38 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Hesnypita, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Nanang Tasunar DN, dan perwakilan OJK Jateng Vincentia Grannita. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Ketenagakerjaan mendorong langkah perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan, terutama nelayan dan pekerja pengolahan rajungan.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Demak karena sebanyak 3.000 nelayan di Kabupaten Demak telah mendapatkan perlindungan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Hesnypita, di Demak, Kamis.

Perlindungan itu diberikan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati Demak.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pengembangan Skema Close Loops Rajungan yang berlangsung di Ruang Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Jateng.

Dalam pertemuan tersebut, sosok yang akrab disapa Hesny itu menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak atas dukungan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi para nelayan. 

Dari jumlah total 4.346 nelayan yang tersebar di empat kecamatan, kata dia, masih terdapat 1.346 nelayan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan, khususnya bidang perikanan tangkap untuk mendorong paguyuban nelayan dan pemilik kapal agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. 

Selain perlindungan bagi nelayan, kata dia, perhatian juga diberikan kepada pekerja sektor pengolahan rajungan, khususnya ibu-ibu pengupas rajungan yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mengusulkan agar kelompok masyarakat (pokmas) dapat dijadikan sarana untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, terdapat 18 kelompok pengepul rajungan yang masing-masing memiliki minimal lima pekerja, yang juga diharapkan dapat segera terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi para pekerja sektor perikanan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif," katanya.

Dengan adanya skema Close Loops Rajungan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja sektor perikanan, baik nelayan maupun pekerja pengolahan, semakin meningkat dengan adanya perlindungan yang komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi program berjalan optimal serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pesisir Kabupaten Demak.

Turut hadir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Nanang Tasunar DN, perwakilan OJK Jateng Vincentia Grannita, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Demak, Kepala Desa Betahwalang Khoirul Umam, Perwakilan Dindagkop UKM Kabupaten Demak.

Kemudian, perwakilan Dinas LH Kabupaten Demak, perwakilan BPR BKK Demak Perseroda, perwakilan PT. LKM Demak Sejahtera, perwakilan PNM Cabang Semarang, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kelompok Nelayan Joyosutro , Kelompok Nelayan Sandang Pangan dan Penyuluh Perikanan.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025