Eks Karo Keuangan Bantah Perintahkan Tulis Nominal Bansos
Senin, 7 Desember 2015 17:06 WIB
Agus Soeranto mengenakan rompi tahanan warna jingga. Foto: Immanuel Citra Senjaya/ant
"Tidak pernah Yang Mulia," kata Kepala Nonaktif Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut dalam sidang korupsi penyaluran dana bantuan sosial 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin.
Bantahan tersebut disampaikan Agoes untuk menanggapi pertanyaan terdakwa Joko Suryanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial.
Menurut Agoes, penulisan nominal tersebut dilakukan oleh salah seorang stafnya yang bernama Danang.
Namun, Agoes mengaku tidak pernah memerintahkan agar proposal bantuan sosial yang akan diserahkan ke Biro Bina Sosial tersebut langsung diberi besaran nominal bantuannya.
Meski demikian, Agoes mengakui adanya nota dinas yang dilaporkan dalam setiap penyampain proposal bansos yang diteruskan ke Biro Bina Sosial tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut, ia juga menjelaskan mengenai kenaikan alokasi anggaran untuk dana bansos pada 2011 tersebut.
Menurut dia, alokasi bansos pada APBD murni 2011 sekitar Rp19 miliar dan meningkat menjadi Rp26 miliar pada perubahan APBD.
Ia menjelaskan kenaikan alokasi bansoso tersebut juga telah disetujui oleh DPRD Jawa Tengah saat pembahasan di Badan Anggaran.
Dalam kasus ini, Agoes Suranto sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan.
Bantahan tersebut disampaikan Agoes untuk menanggapi pertanyaan terdakwa Joko Suryanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial.
Menurut Agoes, penulisan nominal tersebut dilakukan oleh salah seorang stafnya yang bernama Danang.
Namun, Agoes mengaku tidak pernah memerintahkan agar proposal bantuan sosial yang akan diserahkan ke Biro Bina Sosial tersebut langsung diberi besaran nominal bantuannya.
Meski demikian, Agoes mengakui adanya nota dinas yang dilaporkan dalam setiap penyampain proposal bansos yang diteruskan ke Biro Bina Sosial tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut, ia juga menjelaskan mengenai kenaikan alokasi anggaran untuk dana bansos pada 2011 tersebut.
Menurut dia, alokasi bansos pada APBD murni 2011 sekitar Rp19 miliar dan meningkat menjadi Rp26 miliar pada perubahan APBD.
Ia menjelaskan kenaikan alokasi bansoso tersebut juga telah disetujui oleh DPRD Jawa Tengah saat pembahasan di Badan Anggaran.
Dalam kasus ini, Agoes Suranto sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
RI kirim bantuan ke Gaza seberat 30 ton, dua perwira TNI ikut serta
02 November 2023 14:41 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB