Menurut Wakil Kepala Polres Kudus Kompol Yunaldi didampingi Kasat Reskrim AKP Hepy Pria Ambara di Kudus, Kamis, tersangka yang ditangkap bernama Fathoni (38) asal Desa Gondosari, Kecamatan Gebog dan Chamim Jayadi (30) asal Desa Golantepus, Mejobo, Kudus.

Kakak adik tersebut, kata dia, ditangkap pada Senin (23/11) ketika sedang mememperbaiki sepeda motor di bengkel.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu mobil pikap Suzuki Carry bernopol K 1825 MK milik Ahmad Syalabi asal Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil Toyota Avanza hasil sewa yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika korban pada Jumat (20/11) sedang membesuk saudaranya di Rumah Sakit Islam Kudus di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Ketika kembali ke tempat parkiran untuk mengambil mobilnya, kata dia, korban terkejut karena mobilnya tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke aparat kepolisian.

Dari hasil pengembangan penganganan kasus itu, akhirnya polisi mengarah kepada kedua tersangka yang merupakan kakak adik dan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Fathoni tercatat sudah lima kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan adiknya dua kali," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang memarkir mobil di tempat parkir umum agar tidak meninggalkan karcis parkir di mobil karena memudahkan pelaku kejahatan.

Fathoni mengaku dalam menjalankan aksinya hanya berbekal kunci duplikat, sehingga dalam waktu 10 menit sudah bisa membawa lari mobil bak terbuka tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.