Agus Hermanto: Pengunduran Diri Novanto Pertimbangannya Pribadi
Kamis, 17 Desember 2015 17:58 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Pak Novanto mengundurkan diri pada waktu itu juga, sehingga kita baru tahu pada saat itu juga. Beliau sendiri yang mempertimbangkan, selama ini tidak pernah dikomunikasikan kepada kita (pemimpin Dewan) seluruhnya," ujar Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Politikus Partai Demokrat itu meminta seluruh pihak tidak menerka-nerka hal-hal yang terjadi selanjutnya. Termasuk soal apakah Novanto cukup mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR saja.
"Hari ini yang ada seperti itu (hanya mundur dari posisi ketua). Hal-hal lebih lanjut kita tidak boleh menebak-nebak, tidak boleh mengira-ngira. Apa yang ada kita laksanakan bersama," jelas Agus.
Sementara itu secara terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan selama ini publik menginginkan Novanto tidak hanya sekedar mundur dari Ketua DPR RI, melainkan juga berhenti dari anggota DPR.
Menurut Lucius, dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seluruh anggota telah menyatakan Novanto melanggar etika, baik pelanggaran sedang maupun berat. Sehingga dia menilai aneh jika dengan pengunduran diri Novanto vonis MKD hilang begitu saja.
Pada Rabu (16/12) malam, Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR, kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto.
Sanksi pelanggaran sedang artinya Novanto berpotensi dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPR RI.
Politikus Partai Demokrat itu meminta seluruh pihak tidak menerka-nerka hal-hal yang terjadi selanjutnya. Termasuk soal apakah Novanto cukup mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR saja.
"Hari ini yang ada seperti itu (hanya mundur dari posisi ketua). Hal-hal lebih lanjut kita tidak boleh menebak-nebak, tidak boleh mengira-ngira. Apa yang ada kita laksanakan bersama," jelas Agus.
Sementara itu secara terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan selama ini publik menginginkan Novanto tidak hanya sekedar mundur dari Ketua DPR RI, melainkan juga berhenti dari anggota DPR.
Menurut Lucius, dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) seluruh anggota telah menyatakan Novanto melanggar etika, baik pelanggaran sedang maupun berat. Sehingga dia menilai aneh jika dengan pengunduran diri Novanto vonis MKD hilang begitu saja.
Pada Rabu (16/12) malam, Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR, kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto.
Sanksi pelanggaran sedang artinya Novanto berpotensi dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPR RI.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Agus Hermanto: Banyak Dorongan dari Kalangan Muda AHY jadi Pemimpin Masa Depan
01 November 2017 15:27 WIB, 2017
Agus Hermanto Nilai tidak Tepat Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur
31 July 2017 12:05 WIB, 2017
Agus Hermanto: Surat Usulan Hak Angket KPK belum Masuk ke Pimpinan DPR
27 April 2017 11:28 WIB, 2017
Agus Hermanto: SE Kapolri tidak Miliki Kekuatan untuk Menghukum Orang
03 November 2015 12:00 WIB, 2015
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017