Agus Hermanto: SE Kapolri tidak Miliki Kekuatan untuk Menghukum Orang
Selasa, 3 November 2015 12:00 WIB
Namun anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut.
Langkah tersebut merupakan amanah UU yang sudah ada, menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial yang diakibatkan oleh ujaran kebencian, katanya.
Tetapi ia meminta agar Kepolisian melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran agar tidak disalahgunakan, serta mempertegas bentuk-bentuk ujaran kebencian itu seperti apa.
Sesuai salinan SE yang beredar di wartawan, pada Nomor 2 huruf (f) SE itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.
Pada nomor 3 SE itu, diatur prosedur kepolisian polisi dalam menangani perkara tersebut. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025