Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, mengatakan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Kedua terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan tersebut masing-masing Direktur PT Harmoni International Technology Handawati Utomo serta Komisarisnya Tri Budi Purwanto.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar dalam pelaksanaan proyek yang telah dibayar namun diduga tidak selesai 100 persen tersebut.

Meski demikian, jaksa tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Kedua terdakwa sebelumnya telah berinisiatif mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Inisiatif pengembalian tersebut, menurut jaksa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan perkara ini.

Perkara korupsi pembangunan kolam retensi ini juga menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Nugroho Joko Purwanto yang diadili dalam sidang terpisah.

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.