Mahfud Sidik: Pamerkan SK Pengangakatan Anggota BIN Banyu Biru Melanggar Pidana
Selasa, 2 Februari 2016 13:26 WIB
Baru kali ini dokumen tentang hal itu diungkap ke publik oleh yang bersangkutan. Banyu Biru adalah putra aktor kawakan Indonesia, Eros Djarot, yang juga berlatar pengusaha dan menjadi pendukung Jokowi.
Banyu Biru pernah mencoba peruntungannya di proyek monorel Jakarta, yang kemudian kandas.
"Pertama ini mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut amggota di Badan Informasi Strategis," kata Sidik, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang menghimpun informasi dan melakukan kajian serta diisi para pakar.
Siddik tidak memahami apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu di bidang politik sehingga direkrut menjadi anggota DISK BIN.
"Dalam kesempatan terdekat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan BIN akan menjadi salah satu isu yang akan kami pertanyakan. Karena belum ada penjelasan resmi dari BIN, namun kalau benar terjadi maka sangat disesalkan," ujarnya.
Sidik menilai apabila benar tindakan Banyu Biru itu, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN.
Dia mengatakan kalau tindakan itu inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," katanya.
Dia meyakini BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.
Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN godak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan BIN.
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN, Sutiyoso, di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN, Suharyanto.
Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
Banyu Biru pernah mencoba peruntungannya di proyek monorel Jakarta, yang kemudian kandas.
"Pertama ini mencerminkan tidak profesionalnya BIN dalam merekrut amggota di Badan Informasi Strategis," kata Sidik, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang menghimpun informasi dan melakukan kajian serta diisi para pakar.
Siddik tidak memahami apakah Banyu Biru mewakili kepakaran tertentu di bidang politik sehingga direkrut menjadi anggota DISK BIN.
"Dalam kesempatan terdekat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan BIN akan menjadi salah satu isu yang akan kami pertanyakan. Karena belum ada penjelasan resmi dari BIN, namun kalau benar terjadi maka sangat disesalkan," ujarnya.
Sidik menilai apabila benar tindakan Banyu Biru itu, maka yang bersangkutan tidak mengerti urusan-urusan BIN.
Dia mengatakan kalau tindakan itu inisiatif Banyu Biru, maka termasuk pelanggaran pidana karena SK tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar luaskan kepada publik.
"Kalau benar, BIN harus lakukan pembenahan untuk menyelesaikan urusan ini," katanya.
Dia meyakini BIN memiliki kualifikasi dalam merekrut anggota sebagai agen organik bahkan sebagai informan yang juga harus memiliki kualifikasi.
Terutama menurut dia, merekrut untuk anggota Dewan Informasi Strategis BIN godak main-main karena harus memiliki kredibilitas akademik dan karakter bekerja di lembaga intelijen.
Sebelumnya, Banyu Biru memamerkan SK pengangkatan dirinya sebagai anggota Dewan Informasi Strategis & Kebijakan BIN.
Putra sutradara Eros Djarot itu, yang menyebarkan SK pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik DISK BIN dari Kepala BIN, Sutiyoso, di akun Path miliknya.
Surat pengangkatan Banyu Biru itu langsung dilakukan oleh Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN, Suharyanto.
Masa berlaku Banyu Biru menjadi intel mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polda Jateng sidik penggelapan proyek RS Yayasan Universitas Muria Kudus
24 May 2023 21:25 WIB, 2023
Polisi temukan sidik jari kasus perampokan dengan kerugian Rp2 miliar di Kudus
15 July 2020 15:08 WIB, 2020
Bowo Sidik dituntut 7 tahun bui, jaksa tolak permintaan "justice collaborator"
06 November 2019 14:52 WIB, 2019
Politikus Golkar ini disebut terima pecahan Rp20.000 senilai Rp8 miliar
04 September 2019 14:57 WIB, 2019
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017