"Sesuai aturan UU No.36 tahun 2009, akan dipidana, maksimal penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar," kata Soejono dalam konferensi pers di RSCM Jakarta, Jumat, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.

Soejono mengatakan saat ini tidak ada satu pun dokter RSCM yang ditahan terkait kasus jual beli ginjal dan dia tidak menaruh curiga pada dokter-dokter yang bekerja di rumah sakit yang dia pimpin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah RSCM di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/2), untuk mencari barang bukti terkait kasus jual beli ginjal.

Soejono menegaskan rumah sakit mendukung penyelidikan Bareskrim dalam menguak kasus tersebut.

"Kita dukung, anti jual ginjal," imbuh dia.