Gatot Beri Rp250 Juta ke Rusli Paloh
Kamis, 11 Februari 2016 7:03 WIB
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
"Yang memfasilitasi pertemuan dengan Rusli Paloh adalah Kardi, katanya paman Surya Paloh yang mengasuh Surya Paloh sejak kecil, maka akhirnya saya bertemu dengan Rusli dan kami cerita-cerita, dan beliau kemudian pulang," katanya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.
Gatot menimpali, "Tapi, paginya Kardi muncul di rumah, katanya diminta uang dari Rusli."
Dalam sidang itu Gatot diperiksa bersama dengan istrinya, Evy Susanti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Rio Capella.
Gatot menceritakan, mengenai isi islah pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis (OCK).
"Itu permintaan untuk silaturahim untuk islah, karena saran dari istri saya cara islah terbaik, akhirnya ketemu dengan Rusli Paloh," ujar Gatot, mengenai pemberian uang darinya.
Menurut Gatot, pertemuannya dengan Rusli itu juga berperan untuk mewujudkan islah pada 19 Mei di kantor DPP Nasdem antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Pertemuan islah itu adalah akumulasi dari berbagai cara yang ditempuh, kami menemuri Patrice Rio Capella, kami juga ke Pak OCK, personal Pak Yuslah dan juga ke Pak Rusli Paloh, kami meyakini tangga 19 Mei karena pertemuan-pertemuan sebelumnya itu," ujar Gatot.
Yuslah, menurut dia, adalah sahabat Surya Paloh.
Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.
Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung
Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasar berlapis yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Gatot menimpali, "Tapi, paginya Kardi muncul di rumah, katanya diminta uang dari Rusli."
Dalam sidang itu Gatot diperiksa bersama dengan istrinya, Evy Susanti, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Rio Capella.
Gatot menceritakan, mengenai isi islah pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis (OCK).
"Itu permintaan untuk silaturahim untuk islah, karena saran dari istri saya cara islah terbaik, akhirnya ketemu dengan Rusli Paloh," ujar Gatot, mengenai pemberian uang darinya.
Menurut Gatot, pertemuannya dengan Rusli itu juga berperan untuk mewujudkan islah pada 19 Mei di kantor DPP Nasdem antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Pertemuan islah itu adalah akumulasi dari berbagai cara yang ditempuh, kami menemuri Patrice Rio Capella, kami juga ke Pak OCK, personal Pak Yuslah dan juga ke Pak Rusli Paloh, kami meyakini tangga 19 Mei karena pertemuan-pertemuan sebelumnya itu," ujar Gatot.
Yuslah, menurut dia, adalah sahabat Surya Paloh.
Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.
Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dari partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR demi memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung
Atas perbuatan tersebut, Gatot dan Evy didakwa pasar berlapis yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dukung agrowisata berkelanjutan, Tim Dosen Unsoed beri pelatihan produk olahan stroberi
31 October 2024 15:26 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017