Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkum Jateng komitmen beri pelayanan terbaik

Kamis, 6 Februari 2025 15:12 WIB
Image Print
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta secara virtual  di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng

Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, dan  salah satunya dalam hal pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo pada Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta secara virtual di Solo, Jawa Tengah, Kamis, berkomitmen jajarannya memberikan layanan terbaik.

Pada rapat tersebut, ada dua Raperda Kota Surakarta yang dibahas, yakni tentang pendidikan usia dini serta penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.

"Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk bekerja, memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk dalam hal pengharmonisasian Raperda ini," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya berupaya meningkatkan kinerja dan melakukan optimalisasi dalam semua bidang agar kebutuhan pengguna layanan dapat terpenuhi secara optimal.

"Kami menginstruksikan kepada jajaran, jangan sampai ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan. Itu adalah komitmen kami," katanya.

Ia juga berharap ke depan rapat dilakukan dengan cara tatap muka karena dapat membangun "chemistry"  yang lebih positif.

"Selain itu, pembahasan yang lebih substansial dapat dikaji lebih mendalam. Sinergi dan kolaborasi tentunya dapat makin terbangun baik," katanya.

Ia juga berharap agar rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jateng memaparkan hasil telaah terhadap dua Raperda tersebut.

"Secara umum, terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan Raperda yang telah dikaji sebelumnya oleh Kemenkum Jateng. Hal tersebut mencakup redaksional dalam batang tubuh Raperda, format Raperda, dasar hukum, hingga subtansi dari Raperda," katanya.

Baca juga: Kemenkum Jateng pastikan pengawasan notaris tetap optimal



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025