Johan Jelaskan SP3 KPK dapat Dikeluarkan kepada Tersangka yang Sakit Parah
Rabu, 17 Februari 2016 16:26 WIB
Johan Budi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16)
"Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di SP3, ini bahaya karena ada kecenderungan untuk bisa diperjualbelikan," kata Johan di Jakarta pada Rabu.
Johan mengatakan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memperlemah kinerja lembaga anti rasuah.
Dia menjelaskan SP3 hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kemudian terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang dimasukan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri.
Menurut Johan jika dewan pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.
Tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK yaitu ayat (1) Dewan Pengawas bertugas (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU; ayat (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun; (3) Laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang akan membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) batal.
Hal itu disebabkan adanya dua fraksi menolak revisi UU KPK yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Johan mengatakan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memperlemah kinerja lembaga anti rasuah.
Dia menjelaskan SP3 hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kemudian terkait pembentukan dewan pengawas KPK yang dimasukan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri.
Menurut Johan jika dewan pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.
Tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK yaitu ayat (1) Dewan Pengawas bertugas (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU; ayat (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun; (3) Laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang akan membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) batal.
Hal itu disebabkan adanya dua fraksi menolak revisi UU KPK yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPP Pratama Batang jelaskan aspek perpajakan pengalihan hak atas tanah bangunan
12 September 2024 16:26 WIB
Kapolsek Tengaran jelaskan pengamanan dua bocah bermotor asal Sampang tujuan Jakarta
22 November 2023 12:55 WIB
Polisi jelaskan status tersangka terorisme yang ditangkap di Semarang
16 November 2023 15:17 WIB, 2023
Kementerian BUMN jelaskan soal ajang WSBK Sirkuit Mandalika disebut merugi
22 June 2023 15:53 WIB, 2023
Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo jelaskan kasus laka bus masuk jurang
04 May 2023 14:44 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017