Kepala Polsek Jebres Kompol Edison Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKp Widodo di Solo, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka itu itu berinisial EP (40) dan RD (35), keduanya warga Jateng Karanganyar.

Kini, mereka sedang diperiksan oleh penyidik di Polsek Jebres.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa dua paket sabu-sabu siap edar, satu bendel klip plastik, dua sedotan, kertas aluminium foil, dan pipet kaca.

Menurut Widodo, kedua tersangka tersebut ditangkap di indekosnya, Sabtu (13/2) sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang pesta sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, disebutkan bahwa tersangka mengaku sudah selama 9 bulan ini mengonsumsi sabu-sabu karena depresi akibat permasalahan pribadi.

Selain itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui telepon genggam.

Menurut Widodo, kedua tersangka bukan hanya pengguna sabu-sabu, melainkan mereka mengarah sebagai pengedar mengingat relatif banyak plastik klip kecil.

Pelaku mengaku sempat menjual sabu-sabu transaksinya melalui telepon genggam dengan memberikan petunjuk tempat yang mereka janjikan.

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka ini," kata Widodo.

Atas perbuatan kedua tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda uang senilai Rp8 miliar.