MPR Targetkan Amandemen Terbatas Paling Lambat 2017
Selasa, 15 Maret 2016 17:21 WIB
Bambang Sadono (ANTARA FOTO/R Rekotomo)
"Soal amandemen terbatas ini sudah dibicarakan di MPR. Kita harapkan pada tahun 2016 ini kita sudah mulai (untuk amandemen terbatas). Kalau tidak tahun ini, paling lambat tahun 2017," kata Bambang dalam diskusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, seperti keterangan tertulis MPR Selasa.
Dia mengatakan, berdasarkan Badan Pengkajian selama ini menemukan sebagian besar masyarakat setuju kembalinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian, salah satu usulan mengenai amandemen ini ialah kembalinya kewenangan MPR untuk membuat GBHN.
Bambang menjelaskan tidak ada istilah "amandemen terbatas", karena setiap usulan perubahan UUD tidak bisa dibatas-batasi.
"Batasannya adalah Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Untuk melakukan amandemen UUD harus jelas dulu pasal yang akan diubah, perubahannya seperti apa, dan apa argumen melakukan perubahan itu," jelas dia.
Selain itu, pembatasannya juga dilihat dari syarat untuk mengajukan perubahan UUD, yakni harus diusulkan sepertiga anggota MPR atau sebanyak 231 anggota.
Perubahan bisa dilanjutkan bila disetujui 50% + 1 dari dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
"Inilah yang membatasi usulan perubahan UUD," kata anggota DPD dari Jawa Tengah itu. Selain Bambang, turut hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Badan Pengkajian sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR, Tb Soenmandjaja dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Dia mengatakan, berdasarkan Badan Pengkajian selama ini menemukan sebagian besar masyarakat setuju kembalinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian, salah satu usulan mengenai amandemen ini ialah kembalinya kewenangan MPR untuk membuat GBHN.
Bambang menjelaskan tidak ada istilah "amandemen terbatas", karena setiap usulan perubahan UUD tidak bisa dibatas-batasi.
"Batasannya adalah Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Untuk melakukan amandemen UUD harus jelas dulu pasal yang akan diubah, perubahannya seperti apa, dan apa argumen melakukan perubahan itu," jelas dia.
Selain itu, pembatasannya juga dilihat dari syarat untuk mengajukan perubahan UUD, yakni harus diusulkan sepertiga anggota MPR atau sebanyak 231 anggota.
Perubahan bisa dilanjutkan bila disetujui 50% + 1 dari dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.
"Inilah yang membatasi usulan perubahan UUD," kata anggota DPD dari Jawa Tengah itu. Selain Bambang, turut hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Badan Pengkajian sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR, Tb Soenmandjaja dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkot Solo targetkan jumlah kunjungan wisatawan 3,675 juta orang pada 2025
15 January 2025 14:34 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017