Sohibul Akui ada Surat Putusan Majelis Tahkim terkait Fahri
Minggu, 3 April 2016 15:58 WIB
Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
"Memang benar ada keputusan Majelis Tahkim PKS (Mahkamah Partai) terkait Fahri Hamzah namun belum dipublikasikan," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan terkait beredarnya surat putusan Majelis Tahkim yang isinya memecat Fahri sebagai kader PKS, dirinya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut, sehingga tidak bisa mengomentarinya.
Sohibul menjelaskan PKS berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar maka harus menyampaikan dahulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS," ujarnya.
Dia mengakui sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan Sabtu (2/3) malam sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya.
"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya beredar surat Majelis Tahkim PKS yang isinya menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yaitu pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jaring keanggotaan PKS. Surat itu tertanggal Jumat 11 Maret 2016.
Pertimbangan putusan itu antara lain Pedoman Partai Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Pedoman Partai Nomor 2 tahun 2015 tentang Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS.
Lalu Surat Keputusan DPTP nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/1437 tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS.
Dia mengatakan terkait beredarnya surat putusan Majelis Tahkim yang isinya memecat Fahri sebagai kader PKS, dirinya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut, sehingga tidak bisa mengomentarinya.
Sohibul menjelaskan PKS berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar maka harus menyampaikan dahulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan.
"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS," ujarnya.
Dia mengakui sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan Sabtu (2/3) malam sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya.
"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya beredar surat Majelis Tahkim PKS yang isinya menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yaitu pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jaring keanggotaan PKS. Surat itu tertanggal Jumat 11 Maret 2016.
Pertimbangan putusan itu antara lain Pedoman Partai Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Pedoman Partai Nomor 2 tahun 2015 tentang Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS.
Lalu Surat Keputusan DPTP nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/1437 tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017