Semarang, Antara Jateng - Pemerintah harus bertindak tegas terhadap propagandis dan menghentikan berbagai bentuk propaganda kebencian dan intoleransi berkedok agama agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat, kata Koordinator Kaukus Pancasila Eva Kusuma Sundari.

"Tidak ada tempat bagi propagandis atau orang yang melakukan propaganda kebencian di Negara Pancasila," kata Eva K. Sundari melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Selasa pagi.

Eva yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan hal itu ketika merespons beredarnya spanduk yang berisi ajakan untuk mendirikan khilafah sehingga mengundang reaksi dari salah satu ormas untuk menurunkan paksa spanduk-spanduk tersebut.

Di satu sisi, kata Eva, Kaukus Pancasila mendukung sikap ormas tersebut karena spanduk-spanduk yang bertema khilafah itu rentan bertentangan dengan sila kemanusiaan dan persatuan dalam Pancasila. Namun, di sisi lain, seyogianya pemerintahlah yang melakukan upaya penertiban tersebut.

"Hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kebencian yang dapat berujung pada konflik," kata Eva.

Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq menambahkan bahwa intoleransi dan kebencian dengan kedok agama begitu marak dipropagandakan melalui berbagai media belakangan ini.

Selain melalui spanduk, kata Maman, propaganda kebencian dan paham radikal telah menyusup ke sekolah-sekolah formal, baik yang diajarkan secara terang-terangan maupun melalui kurikulum terselubung.

Media sosial juga menjadi sarana propaganda yang begitu masif ke tengah masyarakat. Namun, lanjut Maman, sayangnya pemerintah kerap membiarkan beredarnya propaganda tersebut.

Selain yang bertema khilafah, spanduk-spanduk yang bernada intoleran terhadap kelompok minoritas, seperti spanduk yang menolak keberadaan Syiah, Ahmadiyah, gereja, atau sebaliknya juga penolakan terhadap pembangunan masjid di Papua, menurut dia, kerap dibiarkan terus terpasang sehingga berujung pada konflik.

Dengan merujuk pada Pasal 20 Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana telah disahkannya ke dalam hukum domestik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 serta Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP, segala propaganda kebencian sudah semestinya dilarang.

Terlebih lagi, kata Maman, dalam negara yang berlandaskan Pancasila, tidak ada tempat bagi segala bentuk propaganda yang mendorong perpecahan dan menentang realitas kebinekaan bangsa Indonesia, baik berdasarkan suku maupun agama.

Oleh karena itu, Eva menegaskan, "Pemerintah semestinya dapat segera bertindak untuk menghentikan propaganda kebencian beserta segala bentuk dukungannya, termasuk dukungan pendanaan yang berasal dari dalam dan luar negeri."
    
Kaukus juga meminta pemerintah lebih mempromosikan toleransi beragama serta mengarustamakan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai media, termasuk spanduk, menggantikan spanduk-spanduk yang mempropagandakan kebencian dari ruang-ruang publik.