Mendagri Pertanyakan Mundurnya Wali Kota Jakut Rustam Effendi
Rabu, 27 April 2016 6:31 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, Antara Jateng - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mempertanyakan pengunduran diri secara mendadak Wali Kota Jakarta Utara
Rustam Effendi.
"Pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya. Harus ada alasan yang tepat, kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, baru dia boleh mengajukan mundur," katanya di Jakarta, Selasa.
Sebaliknya, lanjut dia, jika pejabat tersebut dalam keadaan normal, sehat, tidak ada masalah apa pun, dan masa baktinya masih berlaku, maka pengundurannya harus disertai alasan yang jelas.
"Walaupun DKI punya otonomi khusus, tetap harus dijelaskan kenapa dia mundur," katanya seusai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka seminar tentang otonomi daerah.
Ia tidak melihat adanya perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Rustam Effendi menjelang pemilihan kepala daerah di ibu kota.
"Saya melihat, mungkin ada ketidakcocokan antara atasan dan bawahan. Apa pun itu, antara atasan dan bawahan harus cocok. Hanya karena DKI itu khusus yang berhak mengganti, mengajukan, mengusulkan, dan melantik seorang kepala daerah, baik di wilayah Jakarta maupun Pulau Seribu adalah gubernur," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Oleh sebab itu pula, Tjahjo mendorong anggota dan pimpinan DPRD setempat untuk menanyakan pengunduran diri Wali Kota Jakarta Utara.
"Dia mundur karena apa? Kalau masa pensiunnya masih jauh, tidak sakit, tidak berhalangan tetap, maka tidak bisa seenaknya mundur. Dia itu digaji oleh negara untuk bekerja," ujar Mendagri mengulangi pernyataannya.
Kalaupun ternyata Rustam Effendi diminta mundur oleh Gubernur DKI, maka Tjahjo akan menanyakannya kepada yang bersangkutan.
"Karena posisinya sebagai wali kota tentu nanti kami akan tanyakan apa dasar pertimbangan yang bersangkutan diberhentikan, walaupun itu haknya gubernur karena DKI ini khusus. Beda dengan pemda lain yang melalui pilkada. Tapi dia kan ditunjuk oleh gubernur yang punya hak untuk memberhentikan," kata Mendagri.
Saat dimintai komentar terkait gaya kepemimpinan Ahok, Tjahjo mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama Ahok sebagai Wakil Gubernur.
"Pak Jokowi mengatakan pemimpin itu ada yang suka (musik) rock, jazz, dan keroncong, tapi visi-misinya sama mempercepat pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya," ujarnya.
Rustam Effendi telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Ahok, Senin (25/4) sore dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika.
"Pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya. Harus ada alasan yang tepat, kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, baru dia boleh mengajukan mundur," katanya di Jakarta, Selasa.
Sebaliknya, lanjut dia, jika pejabat tersebut dalam keadaan normal, sehat, tidak ada masalah apa pun, dan masa baktinya masih berlaku, maka pengundurannya harus disertai alasan yang jelas.
"Walaupun DKI punya otonomi khusus, tetap harus dijelaskan kenapa dia mundur," katanya seusai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka seminar tentang otonomi daerah.
Ia tidak melihat adanya perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Rustam Effendi menjelang pemilihan kepala daerah di ibu kota.
"Saya melihat, mungkin ada ketidakcocokan antara atasan dan bawahan. Apa pun itu, antara atasan dan bawahan harus cocok. Hanya karena DKI itu khusus yang berhak mengganti, mengajukan, mengusulkan, dan melantik seorang kepala daerah, baik di wilayah Jakarta maupun Pulau Seribu adalah gubernur," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Oleh sebab itu pula, Tjahjo mendorong anggota dan pimpinan DPRD setempat untuk menanyakan pengunduran diri Wali Kota Jakarta Utara.
"Dia mundur karena apa? Kalau masa pensiunnya masih jauh, tidak sakit, tidak berhalangan tetap, maka tidak bisa seenaknya mundur. Dia itu digaji oleh negara untuk bekerja," ujar Mendagri mengulangi pernyataannya.
Kalaupun ternyata Rustam Effendi diminta mundur oleh Gubernur DKI, maka Tjahjo akan menanyakannya kepada yang bersangkutan.
"Karena posisinya sebagai wali kota tentu nanti kami akan tanyakan apa dasar pertimbangan yang bersangkutan diberhentikan, walaupun itu haknya gubernur karena DKI ini khusus. Beda dengan pemda lain yang melalui pilkada. Tapi dia kan ditunjuk oleh gubernur yang punya hak untuk memberhentikan," kata Mendagri.
Saat dimintai komentar terkait gaya kepemimpinan Ahok, Tjahjo mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama Ahok sebagai Wakil Gubernur.
"Pak Jokowi mengatakan pemimpin itu ada yang suka (musik) rock, jazz, dan keroncong, tapi visi-misinya sama mempercepat pembangunan dan menyejahterakan rakyatnya," ujarnya.
Rustam Effendi telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Ahok, Senin (25/4) sore dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengamat pertanyakan pernyataan komisioner KPU Pusat soal penolakan berkas Dico
12 September 2024 11:08 WIB
Mantan Ketua IDI pertanyakan penghentian aktivitas klinis Dekan FK Undip
03 September 2024 14:33 WIB
Menteri PUPR pertanyakan ketiadaan lapangan parkir Masjid Sheikh Al Zayed Solo
04 November 2022 16:40 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017