Logo Header Antaranews Jateng

Tim Hukum Andika-Hendi pertanyakan penanganan pelanggaran di Bawaslu

Kamis, 17 Oktober 2024 14:25 WIB
Image Print
Komisioner Bawaslu Jateng (kiri) saat menemui tim hukum calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Kanan) di Semarang, Kamis (17/10/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), menanyakan perkembangan berbagai kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Koordinator Tim Hukum Pasangan Andika-Hendi, John Richard Latuhamalo, saat mendatangi Bawaslu Jawa Tengah di Semarang, Kamis, mengatakan, terdapat sekitar 15 hingga 20 kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN di berbagai wilayah di provinsi ini.

"Termasuk satu dugaan pelanggaran kades yang dilaporkan oleh DPP PDIP ke Bawaslu," katanya.

Menurut dia, Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut mempertanyakan perkembangan penanganan berbagai kasus tersebut.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut dipertunjukkan secara nyata.

Terhadap berbagai dugaan pelanggaran pilkada tersebut, ia meminta Bawaslu untuk tegak lurus dalam menyelesaikan serta mengungkap hingga ke oknum yang menggerakkannya.

Hasil pertemuan dengan Bawaslu Jawa Tengah ini, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum lanjutan.

"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tambahnya.

Sementara Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengatakan penanganan dugaan pelanggaran pilkada pada prinsipnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Berkaitan dengan laporan DPP PDIP terhadap dugaan pelanggaran netralitas kades di Kabupaten Sukoharjo sudah ditindaklanjuti.

"Sudah ditindaklanjuti, rekomendasi berkaitan dengan netralitas kepala desa , sudah diteruskan ke bupati," katanya.

Baca juga: Pencetakan surat suara di Kabupaten Banyumas sesuai acuan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024