Purwokerto, Antara Jateng - Tiga orang penagih utang (debt collector) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman 7 tahun penjara karena mengambil barang milik korban dengan disertai tindak kekerasan.

"Motifnya ada bisnis, ada motif keperdataan tapi permasalahan ini adalah permasalahan pidana yang muncul. Jadi, apapun latar belakangnya tapi kalau kemudian munculnya dengan kekerasan, itu yang tidak boleh," kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Dalam hal ini, kata dia, korban Darsito (30), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, didatangi tiga tersangka yang hendak menagih utang.

Menurut dia, tiga tersangka itu berinisial Jum (42), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, EHW (42), warga Kedungreja, Cilacap, dan Ras (42), warga Donan, Cilacap.

Akan tetapi saat menagih utang, kata dia, para tersangka mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban serta membawa barang-barang milik korban di antaranya satu unit mobil L300 berpelat nomor R-1987-D.

"Saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepucuk Airsoft Gun," katanya.

Kendati berawal dari masalah perdata, dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tiga penagih utang itu telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena itu, kata dia, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Salah seorang tersangka, EHW mengaku memiliki Airsoft Gun tersebut dengan cara membeli dari seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) seharga Rp3,5 juta.

"Beli Rp3,5 juta dari anggota Kopassus," katanya saat ditanya Kapolres terkait asal usul Airsoft Gun tersebut.