Desy Minta UU nomor 35 Tentang Perlindungan Anak Disosialisasikan sampai Pelosok
Selasa, 10 Mei 2016 11:11 WIB
Desy Ratnasari (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Sukabumi, Antara Jateng - Berbagai kasus yang terjadi terhadap anak membuat anggota DPR RI, Desy Ratnasari prihatin. Untuk itu ia meminta Undang-Undang nomor 35 tahun Perlindungan Anak disosialisasikan hingga daerah di pelosok.
"Seluruh masyarakat harus tahu tentang UU ini, karena bisa menjadi pencegah atau antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak seperti marak yang terjadi saat ini," katanya yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi kepada anak mulai dari kekerasan psikis hingga fisik seperti pemerkosaan, penganiyaan dan lain-lain bisa menimbulkan gangguan psikologi bagi si korban apalagi korbannya adalah anak.
Bahkan, kasus terbaru yang terjadi yakni pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi pukulan bagi semua pihak dan tidak harus menjadi pelajaran telak bagi semua pihak.
Ia mengatakan UU Perlindungan Anak seharusnya bisa menjadi benteng agar si pelaku takut melakukan hal tersebut kepada anak. Namun sayangnya, banyak warga yang tinggal di pelosok tidak tahu tentang UU ini dan mungkin saja para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong tidah tahu tentang UU ini.
"Maka dari itu sudah menjadi tugas kami untuk mensosialisasi UU tersebut, yang salah satunya disosilasikan kepada kader posyandu di Sukabumi," tambahnya.
Desy mengatakan para pelaku kekerasan terhadap anak harus diberikan hukuman yang sangat berat dan tidak ada kompromi bagi siapapun apalagi sampai meringankan hukuman kepada pelaku.
Lebih lanjut, dampak dari kekerasan yang dirasakan si anak akan dirasakan dan ingat hingga akhir hayatnya, sehingga para aparat penegak hukum jangan segan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, sehingga bisa membuat efek jera.
"Saya sangat prihatin banyaknya kasus kekerasan seperti ini dan hampir seluruh daerah selalu ada kasus serupa, sehingga perlu adanya hukuman tambahan kepada para pelaku agar siapapun bisa berpikir ratusan hingga ribuan kali jika ingin melakukan tindakan biadab tersebut," katanya.
"Seluruh masyarakat harus tahu tentang UU ini, karena bisa menjadi pencegah atau antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak seperti marak yang terjadi saat ini," katanya yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi kepada anak mulai dari kekerasan psikis hingga fisik seperti pemerkosaan, penganiyaan dan lain-lain bisa menimbulkan gangguan psikologi bagi si korban apalagi korbannya adalah anak.
Bahkan, kasus terbaru yang terjadi yakni pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi pukulan bagi semua pihak dan tidak harus menjadi pelajaran telak bagi semua pihak.
Ia mengatakan UU Perlindungan Anak seharusnya bisa menjadi benteng agar si pelaku takut melakukan hal tersebut kepada anak. Namun sayangnya, banyak warga yang tinggal di pelosok tidak tahu tentang UU ini dan mungkin saja para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong tidah tahu tentang UU ini.
"Maka dari itu sudah menjadi tugas kami untuk mensosialisasi UU tersebut, yang salah satunya disosilasikan kepada kader posyandu di Sukabumi," tambahnya.
Desy mengatakan para pelaku kekerasan terhadap anak harus diberikan hukuman yang sangat berat dan tidak ada kompromi bagi siapapun apalagi sampai meringankan hukuman kepada pelaku.
Lebih lanjut, dampak dari kekerasan yang dirasakan si anak akan dirasakan dan ingat hingga akhir hayatnya, sehingga para aparat penegak hukum jangan segan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, sehingga bisa membuat efek jera.
"Saya sangat prihatin banyaknya kasus kekerasan seperti ini dan hampir seluruh daerah selalu ada kasus serupa, sehingga perlu adanya hukuman tambahan kepada para pelaku agar siapapun bisa berpikir ratusan hingga ribuan kali jika ingin melakukan tindakan biadab tersebut," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017