Washington, Antara Jateng - Jaksa federal Amerika Serikat tidak akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus Abu Khatallah, pria yang bertanggungjawab dalam serangan 2012 di konsulat Amerika di Benghazi, Libya, menurut dokumen pengadilan yang diajukan Selasa.

Khatallah ditangkap pada 2014 dan dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili di pengadilan federal di Washington DC, kata Reuters dalam laporannya.

Juru bicara Departemen Kehakiman Emily Pierce mengatakan Jaksa Agung Loretta Lynch yang membuat keputusan.

"Departemen ini berkomitmen untuk memastikan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas peran yang dituduhkan," kata Pierce.

"Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman hingga seumur hidup," katanya dikutip oleh Reuters.