AS Tak Akan Hukum Mati Penyerang Konsulat Benghazi
Rabu, 11 Mei 2016 6:37 WIB
Konsulat AS di Benghazi dilalap api saat aksi unjuk rasa oleh kelompok bersenjata yang memrotes sebuah film yang diproduksi oleh Amerika Serikat, Selasa (11/9/2012). (FOTO ANTARA/REUTERS/Esam Al-Fetori/ox/12.)
Washington, Antara Jateng - Jaksa federal Amerika Serikat tidak akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus Abu Khatallah, pria yang bertanggungjawab dalam serangan 2012 di konsulat Amerika di Benghazi, Libya, menurut dokumen pengadilan yang diajukan Selasa.
Khatallah ditangkap pada 2014 dan dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili di pengadilan federal di Washington DC, kata Reuters dalam laporannya.
Juru bicara Departemen Kehakiman Emily Pierce mengatakan Jaksa Agung Loretta Lynch yang membuat keputusan.
"Departemen ini berkomitmen untuk memastikan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas peran yang dituduhkan," kata Pierce.
"Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman hingga seumur hidup," katanya dikutip oleh Reuters.
Khatallah ditangkap pada 2014 dan dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili di pengadilan federal di Washington DC, kata Reuters dalam laporannya.
Juru bicara Departemen Kehakiman Emily Pierce mengatakan Jaksa Agung Loretta Lynch yang membuat keputusan.
"Departemen ini berkomitmen untuk memastikan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas peran yang dituduhkan," kata Pierce.
"Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman hingga seumur hidup," katanya dikutip oleh Reuters.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
10 November 2024 13:55 WIB
Terpopuler - Gadget
Lihat Juga
Prancis: Keputusan Donald Trump "Risiko Serius" bagi Tatanan Perdagangan Global
01 February 2017 6:29 WIB, 2017