Penyaluran KUR, Kreditur Diminta Jaga Kepercayaan dari Perbankan
Senin, 23 Mei 2016 17:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Semarang, Antara Jateng - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jawa Tengah berharap kreditur mampu menjaga kepercayaan dari perbankan kaitannya dengan penyaluran kredit usaha rakyat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kecil dan mikro agar benar-benar menghitung sebelum mengajukan KUR," kata Ketua OJK Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Senin.
Dengan dilakukannya perhitungan tersebut, diharapkan kreditur dapat benar-benar memastikan apakah dapat mengembalikan pinjamannya atau tidak.
"Kalau bisa mengembalikan pinjaman hingga batas waktu yang ditentukan tentu perbankan dalam hal ini penyalur KUR akan lebih percaya kepada kreditur, tetapi jika tidak dapat mengembalikan maka ke depan perbankan akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya," katanya.
Oleh karena itu, dalam hal ini pendampingan menjadi penting, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh swasta.
"Pendampingan bisa dari sisi produksi. Artinya, keberlangsungan produksi dapat dipastikan sebaik-baiknya, jika produksi tidak lancar akan berpengaruh terhadap pengembalian kreditnya," katanya.
Selain itu, pendampingan juga harus dilakukan dari sisi laporan keuangan. Mengenai laporan keuangan itu sebagai hal penting kaitannya untuk mempermudah analisis kredit yang dilakukan oleh perbankan kepada calon kreditur.
Dia mengakui hingga saat ini kredit macet atau "non performing loan" (NPL) KUR masih cukup terkendali. Dari data terakhir yang dimiliki oleh OJK, NPL khusus KUR mencapai 3,3 persen dengan total KUR yang sudah disalurkan selama 2007-2014 tercatat Rp178,8 triliun.
Pihaknya berharap, angka NPL tersebut dapat lebih ditekan mengingat bunga KUR pada tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bunga KUR saat ini sembilan persen atau turun dari sebelumnya yang mencapai 12 persen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kecil dan mikro agar benar-benar menghitung sebelum mengajukan KUR," kata Ketua OJK Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY Panca Hadi Suryatno di Semarang, Senin.
Dengan dilakukannya perhitungan tersebut, diharapkan kreditur dapat benar-benar memastikan apakah dapat mengembalikan pinjamannya atau tidak.
"Kalau bisa mengembalikan pinjaman hingga batas waktu yang ditentukan tentu perbankan dalam hal ini penyalur KUR akan lebih percaya kepada kreditur, tetapi jika tidak dapat mengembalikan maka ke depan perbankan akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya," katanya.
Oleh karena itu, dalam hal ini pendampingan menjadi penting, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dilakukan oleh swasta.
"Pendampingan bisa dari sisi produksi. Artinya, keberlangsungan produksi dapat dipastikan sebaik-baiknya, jika produksi tidak lancar akan berpengaruh terhadap pengembalian kreditnya," katanya.
Selain itu, pendampingan juga harus dilakukan dari sisi laporan keuangan. Mengenai laporan keuangan itu sebagai hal penting kaitannya untuk mempermudah analisis kredit yang dilakukan oleh perbankan kepada calon kreditur.
Dia mengakui hingga saat ini kredit macet atau "non performing loan" (NPL) KUR masih cukup terkendali. Dari data terakhir yang dimiliki oleh OJK, NPL khusus KUR mencapai 3,3 persen dengan total KUR yang sudah disalurkan selama 2007-2014 tercatat Rp178,8 triliun.
Pihaknya berharap, angka NPL tersebut dapat lebih ditekan mengingat bunga KUR pada tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bunga KUR saat ini sembilan persen atau turun dari sebelumnya yang mencapai 12 persen.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Manfaatkan KUR, Warung Soeka sukses kembangkan usaha hingga jadi bakery favorit di Sumenep
12 August 2024 15:37 WIB
Manfaatkan KUR BRI, Zialova Batik jadi produsen fashion lokal favorit di Pekalongan
17 June 2024 14:05 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Perum Bulog dan Kodam/IV Diponegoro bersinergi optimalkan penyerapan gabah
23 January 2025 17:50 WIB