Badrodin Mampu Ciptakan Situasi Kondusif, Jika Diperpanjang tidak Masalah, kata Fadli
Selasa, 24 Mei 2016 15:46 WIB
Fadli Zon. (ANTARA News/Zul Sikumbang)
Jakarta, Antara Jateng - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memiliki kemampuan menciptakan situasi kondusif di tubuh Polri sehingga tidak perlu dipersoalkan jika masa jabatannya akan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pribadi melihat pimpinan Polri sekarang mampu menciptakan kondusif di Polri. Kompak. Tidak ada kegaduhan yang tidak perlu. Jadi, jika mau diperpanjang, tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Badrodin Haiti saat ini berusia 58 tahun, dan akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016. Sesuai Undang Undang Kepolisian, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang hingga 60 tahun, jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus.
Fadli Zon menilai, selama ini Badrodin mampu menghadirkan kepemimpinan sejuk di internal Polri, sehingga perpanjangan masa tugasnya tidak akan menimbulkan kecemburuan di lingkup institusinya lantaran jangka waktunya tidak berlangsung lama.
Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan keputusan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti selaku Kapolri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, apabila Presiden ingin mengganti posisi Badrodin, maka sebaiknya pengajuan nama baru dilakukan dengan segera.
"Masa jabatan Pak Badrorin tersisa dua bulan hingga 24 Juli. Biasanya pengajuan nama itu dua hingga enam bulan sebelumnya," ujarnya.
Sebaliknya, ia menambahkan, jika Presiden ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin, maka perlu juga mengajukannya ke Komisi III DPR RI untuk selanjutnya disetujui atau tidak.
"Saya pribadi melihat pimpinan Polri sekarang mampu menciptakan kondusif di Polri. Kompak. Tidak ada kegaduhan yang tidak perlu. Jadi, jika mau diperpanjang, tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Badrodin Haiti saat ini berusia 58 tahun, dan akan memasuki masa pensiun pada 24 Juli 2016. Sesuai Undang Undang Kepolisian, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang hingga 60 tahun, jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus.
Fadli Zon menilai, selama ini Badrodin mampu menghadirkan kepemimpinan sejuk di internal Polri, sehingga perpanjangan masa tugasnya tidak akan menimbulkan kecemburuan di lingkup institusinya lantaran jangka waktunya tidak berlangsung lama.
Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra itu menekankan keputusan mengganti atau memperpanjang masa jabatan Badrodin Haiti selaku Kapolri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, apabila Presiden ingin mengganti posisi Badrodin, maka sebaiknya pengajuan nama baru dilakukan dengan segera.
"Masa jabatan Pak Badrorin tersisa dua bulan hingga 24 Juli. Biasanya pengajuan nama itu dua hingga enam bulan sebelumnya," ujarnya.
Sebaliknya, ia menambahkan, jika Presiden ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin, maka perlu juga mengajukannya ke Komisi III DPR RI untuk selanjutnya disetujui atau tidak.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
HUT Ke-79 RI, donasi pegawai PLN nyalakan 7.357 listrik gratis bagi keluarga kurang mampu
18 August 2024 6:59 WIB
PLN Jateng DIY salurkan bantuan pemasangan listrik gratis ke 193 warga kurang mampu
17 August 2024 6:58 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017