"Debt Collector" Perkosa Gadis di Bawah Umur
Rabu, 25 Mei 2016 18:03 WIB
Ilustrasi. Save The Children Aktor Pantomime Wanggi Hoed menampilkan repertoar Save The Children di Bandung. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Cilacap, Antara Jateng - Polisi Polsek Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap penagih utang (debt collector) karyawan koperasi simpan pinjam karena memerkosa gadis di bawah umur saat hendak menagih utang orang tua korban.
"Pelaku berinisial ANS (22) ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng, pada hari Senin (23/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan korban Mawar (bukan nama sebenarnya), peristiwa yang dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5).
Saat itu, kata dia, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua Mawar.
"Akan tetapi saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya korban dan adiknya yang berusia tiga tahun," katanya.
Menurut dia, pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu.
Setelah beberapa saat mengobrol, kata dia, korban yang tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.
Oleh karena duduknya bersebelahan, lanjut dia, pelaku tergoda untuk berbuat senonoh terhadap korban.
"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher Mawar selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," kata Kapolres.
Menurut dia, pelaku segera pergi rumah itu dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban setelah melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.
"Pelaku berinisial ANS (22) ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng, pada hari Senin (23/5)," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan korban Mawar (bukan nama sebenarnya), peristiwa yang dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5).
Saat itu, kata dia, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua Mawar.
"Akan tetapi saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya korban dan adiknya yang berusia tiga tahun," katanya.
Menurut dia, pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu.
Setelah beberapa saat mengobrol, kata dia, korban yang tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.
Oleh karena duduknya bersebelahan, lanjut dia, pelaku tergoda untuk berbuat senonoh terhadap korban.
"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher Mawar selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," kata Kapolres.
Menurut dia, pelaku segera pergi rumah itu dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban setelah melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban pun menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Debt collector" rampas kunci sepeda motor penunggak angsuran 3 bulan
16 January 2020 14:08 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB