Menkumham: Perppu Kebiri Masih di Mensesneg
Kamis, 26 Mei 2016 14:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, Antara Jateng - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang yang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, masih berada di tangan Menteri Sekretaris Negara dan akan segera disampaikan kepada DPR.
"Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis.
Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.
Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.
Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga medis baik dari kepolisian maupun instansi lain.
"Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan. Tentu smua dengan kajian, tidak sembarangan lah," kata dia.
"Perppu sekarang di Mensesneg, segera diajukan ke DPR," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis.
Yasonna menyampaikan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu lebih bertujuan untuk melindungi anak.
Khusus terkait hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu, Yasonna menekankan implementasinya akan sangat selektif dan berdasarkan kajian.
Secara teknis, kata dia, hukuman tambahan berupa kebiri akan diputuskan oleh hakim dan dieksekusi oleh jaksa dengan menunjuk tenaga medis baik dari kepolisian maupun instansi lain.
"Teknisnya perintah pengadilan harus dijalankan. Eksekutor kan jaksa, nanti dia minta dokter polisi atau dokter mana yang melakukan. Tentu smua dengan kajian, tidak sembarangan lah," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Presiden Jokowi tambah anggaran Rp405,1 triliun di APBN 2020 atasi COVID-19
31 March 2020 16:49 WIB, 2020
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017