Rektor UMP dorong Presiden terbitkan Perppu terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 8 Oktober 2020 04:02 WIB
Dalam pandangan kami, UU Cipta Karya sejak awal sudah mengundang diskusi panas baik dalam obrolan di warung kopi hingga forum-forum kajian ilmiah.Purwokerto (ANTARA) - Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr. Anjar Nugroho mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, Rektor mengatakan DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut dia, UU yang dikenal juga sebagai Omnibus Law itu terdiri atas15 Bab dan 174 Pasal, serta pengesahannya setelah proses pembahasan sebanyak 64 kali rapat selama periode 20 April hingga 3 Oktober 2020.
Baca juga: UMP kemas PKKMB secara daring
“Dalam pandangan kami, UU Cipta Karya sejak awal sudah mengundang diskusi panas baik dalam obrolan di warung kopi hingga forum-forum kajian ilmiah. Beberapa hal yang kontroversial dari undang-undang, yakni istilah Omnibus Law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga ini mengundang perdebatan panas di antara para ahli hukum," katanya.
Ia mengatakan UU Cipta Kerja sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Akan tetapi, kata dia, nama RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut dipelesetkan menjadi sebuah akronim "Cilaka".
Oleh karena itu, lanjut dia, nama RUU Cipta Lapangan Kerja diubah menjadi RUU Cipta Kerja sebagai upaya untuk menghilangkan berbagai potensi respons negatif.
"Sejak awal disosialisasikan, materi RUU Cipta Kerja sudah mengundang penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat, terutama sekali dari kalangan buruh. Sejumlah organisasi massa besar yang mewakili umat Islam, perguruan tinggi, guru, dan sebagainya turut menolak karena menilai potensi penempatan pendidikan yang cenderung mengabaikan materi pembelajaran akhlak, sikap, dan tindakan seseorang peserta didik," tegasnya.
Baca juga: Ribuan mahasiswa Masta IMM UMP deklarasikan Milenial Melawan COVID-19
Terkait dengan berbagai hal kontroversial tersebut, Anjar mendorong Presiden Joko Widodo membuat Perppu agar UU Cipta Kerja dapat memenuhi aspirasi seluruh elemen rakyat.
Menurut dia, Perppu tersebut juga menjadi penting untuk menciptakan situasi politik, keamanan, dan ketertiban yang kondusif.
"Situasi yang kondusif justru menjadi modal utama dalam menarik investor dalam maupun luar negeri ke Indonesia," jelasnya.
Sementara bagi elemen masyarakat yang keberatan atau menolak UU Cipta Kerja, kata dia, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengharap aparat keamanan bisa bertindak bijaksana dan persuasif kepada elemen masyarakat yang menyuarakannya melalui aksi turun ke jalan atau demonstrasi.
"Kami juga mengharapkan masyarakat dapat mengendalikan diri dan tidak terpancing isu-isu yang dapat mengarah pada aksi anarkis,” katanya.
Baca juga: Program Studi PAI UMP raih akreditasi A
Baca juga: Fakultas Sastra UMP siapkan mahasiswa memasuki dunia kerja
Pewarta : KSM
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024