DPR-Pemerintah Setujui 10 RUU Perubahan Prolegnas 2016
Selasa, 7 Juni 2016 11:45 WIB
Firman Subagyo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, Antara Jateng - Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 rancangan undang-undang baru pada perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo dan dihadiri 27 anggota Baleg serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dan jajarannya, di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Dari 10 RUU baru yang masuk dalam perubahan prolegnas 2016 meliputi lima RUU usul inisiatif DPR RI serta lima RUU lainnya adalah usul dari Pemerintah.
Kelima RUU usul inisiatif DPR RI meliputi, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU revisi UU Aparat Sipil Negara, RUU tentang Kepariwisataan, RUU revisi UU Bank Indonesia, serta RUU revisi
UU Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, lima RUU usul Pemerintah meliputi, RUU tentang Bea Materai, RUU revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU revisi UU Mahkamah Konstitusi, RUU revisi UU Narkotika, dan RUU tentang
Kepalangmerahan.
Firman Subagyo menjelaskan, ditambahkannya 10 RUU pada perubahan prolegnas 2016 dengan pertimbangan, lima RUU sudah disetujui menjadi UU serta tujuh RUU lainnya akan segera disetujui menjadi UU.
"Sesuai aturan dalam Tata Tertib DPR RI, dalam prolegnas tahunan ada 40 RUU. Karena lima RUU sudah selesai dan tujuh RUU akan selesai, maka dalam perbuahan ini dimasukkan 10 RUU lagi. Ini sudah
disepakati," ujarnya.
Pada rapat kerja tersebut, dua RUU yang mendapat sorotan cukup tajam untuk segera dibahas pada tahun 2016, yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual serta RUU revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo dan dihadiri 27 anggota Baleg serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dan jajarannya, di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Dari 10 RUU baru yang masuk dalam perubahan prolegnas 2016 meliputi lima RUU usul inisiatif DPR RI serta lima RUU lainnya adalah usul dari Pemerintah.
Kelima RUU usul inisiatif DPR RI meliputi, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU revisi UU Aparat Sipil Negara, RUU tentang Kepariwisataan, RUU revisi UU Bank Indonesia, serta RUU revisi
UU Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, lima RUU usul Pemerintah meliputi, RUU tentang Bea Materai, RUU revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU revisi UU Mahkamah Konstitusi, RUU revisi UU Narkotika, dan RUU tentang
Kepalangmerahan.
Firman Subagyo menjelaskan, ditambahkannya 10 RUU pada perubahan prolegnas 2016 dengan pertimbangan, lima RUU sudah disetujui menjadi UU serta tujuh RUU lainnya akan segera disetujui menjadi UU.
"Sesuai aturan dalam Tata Tertib DPR RI, dalam prolegnas tahunan ada 40 RUU. Karena lima RUU sudah selesai dan tujuh RUU akan selesai, maka dalam perbuahan ini dimasukkan 10 RUU lagi. Ini sudah
disepakati," ujarnya.
Pada rapat kerja tersebut, dua RUU yang mendapat sorotan cukup tajam untuk segera dibahas pada tahun 2016, yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual serta RUU revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Demi warga terdampak, DPRD Kota Surakarta setujui penggunaan BTT Rp14 miliar
13 September 2022 11:13 WIB, 2022
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017