Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Purbalingga setujui Perubahan APBD 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 17:06 WIB
Image Print
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (24/8/2023). ANTARA/HO-Dinkominfo Purbalingga
Purbalingga (ANTARA) - DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyetujui Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada semester 1 tahun 2023, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Berdasarkan evaluasi tersebut, kata dia, terdapat beberapa hal yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD 2023, yakni pertama, adanya perubahan asumsi pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Kedua, adanya perubahan target kinerja program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah. Dan ketiga, adanya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2022 yang dapat dimanfaatkan," jelasnya.

Bupati mengatakan berdasarkan perubahan asumsi tersebut, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun 2023, masing-masing naik sebesar Rp28.917.120.000 dan Rp38.064.503.000.

Dengan demikian, kata dia, total penerimaan daerah dalam perubahan APBD Tahun 2023 naik sebesar 3,21 persen, yakni dari Rp66.981.623.000 menjadi Rp2.151.549.072.000.

Menurut dia, kenaikan penerimaan daerah tersebut selanjutnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan belanja daerah yang diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan belanja wajib, belanja periodik, dan belanja mengikat yang belum teranggarkan sampai akhir tahun 2023.

Selain itu, lanjut dia, pemenuhan kebutuhan belanja sesuai dengan kebijakan anggaran earmarked serta membiayai program dan kegiatan prioritas penunjang Indikator Kinerja Utama (IKU) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang masih membutuhkan dukungan.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga Puput Adi Purnomo memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Purbalingga, yakni meningkatkan kualitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah daerah untuk dapat memberikan perhatian kepada orang tua yang akan melanjutkan sekolah anaknya ke jenjang sekolah lanjutan tingkat atas, baik masalah zonasi maupun biaya sekolah.

"Berikutnya, pemda untuk dapat mengkaji ulang dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan kualitas infrastruktur agar sesuai spesifikasi yang telah ditentukan," katanya.

Kemudian, kata dia, pentingnya program cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) untuk pasien dalam kondisi darurat (emergency) atau pasien rawat inap yang kurang mampu dan belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena program tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat.

Menurut dia, program tersebut hendaknya terus diinventarisasi dan ditingkatkan anggarannya.

Sementara saran kelima, lanjut dia, pemda untuk aktif mempromosikan kepada masyarakat untuk antusias dalam menggunakan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Ia mengatakan pemda juga diminta bangun komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam menjamin mengenai ketersediaan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar pelayanan tidak terhambat.

"Guna mencegah permasalahan hukum bagi kepala desa, pemda diminta untuk melakukan bimtek (bimbingan teknis) guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan," kata Puput. 

Baca juga: Wakil Bupati Purbalingga minta warga turut mencegah kebakaran hutan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024