Komplotan Perampok Modus PRT Asal Grobogan Diringkus
Senin, 13 Juni 2016 15:47 WIB
Ilustrasi
Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus komplotan perampok asal Grobogan dengan modus berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban yang telah diincarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Joko Yulianto di Semarang, Senin, mengatakan dua anggota komplotan perampok rumah bermodus pembantu rumah tangga yang terdiri dari seorang pria dan wanita telah diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kedua tersangka masing-masing Slamet alias Kasmudi (38) dan Darwati alias Zulfa (36), keduanya warga Kabupaten Grobogan.
"Keduanya ini berteman. Tidak ada hubungan keluarga," ungkapnya.
Tersangka Slamet, menurut dia, yang memerintahkan tersangka Darwati untuk berpura-pura bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Tersangka ini berpura-pura bekerja sebagai PRT. Setelah beberapa hari bekerja, ia kemudian langsung mengurus harta majikannya," ucapnya.
Menurut dia, untuk melancarkan aksi serta menutupi jejaknya, tersangka menggunakan identitas palsu.
Adapun hasil kejahatan komplotan ini, lanjut dia, selanjutnya dibagi dua oleh pelaku. Dalam aksinya, pelaku mengincar harta berupa perhiasan serta yang tunai.
Polisi sendiri masih menulusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP atas penerimaan barang hasil curian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Joko Yulianto di Semarang, Senin, mengatakan dua anggota komplotan perampok rumah bermodus pembantu rumah tangga yang terdiri dari seorang pria dan wanita telah diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kedua tersangka masing-masing Slamet alias Kasmudi (38) dan Darwati alias Zulfa (36), keduanya warga Kabupaten Grobogan.
"Keduanya ini berteman. Tidak ada hubungan keluarga," ungkapnya.
Tersangka Slamet, menurut dia, yang memerintahkan tersangka Darwati untuk berpura-pura bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Tersangka ini berpura-pura bekerja sebagai PRT. Setelah beberapa hari bekerja, ia kemudian langsung mengurus harta majikannya," ucapnya.
Menurut dia, untuk melancarkan aksi serta menutupi jejaknya, tersangka menggunakan identitas palsu.
Adapun hasil kejahatan komplotan ini, lanjut dia, selanjutnya dibagi dua oleh pelaku. Dalam aksinya, pelaku mengincar harta berupa perhiasan serta yang tunai.
Polisi sendiri masih menulusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP atas penerimaan barang hasil curian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Diringkus, anggota komplotan perampok toko modern di Kabupaten Semarang
20 June 2022 17:59 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB