Sedang Mudik, Tersangka Pencabulan Diciduk Polisi
Senin, 11 Juli 2016 16:16 WIB
Ilustrasi pelecehan seks. Image: pinterest.com
Temanggung, Antara Jateng - Tiga tersangka pencabulan, yakni Az, Ra, dan Za, akhirnya diciduk anggota Polres Temanggung, Jawa Tengah saat mereka mudik Lebaran di rumahnya masing-masing.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan mereka selama ini bekerja sebagai buruh bangunan di Yogyakarta.
Ia mengatakan pencabulan dilakukan pada dua korban, Ni dan Li pada Sabtu malam 19 Maret 2016 di Dam Kali Datar Parakan. Mereka terpengaruh minuman keras baik korban maupun tersangka.
"Orang tua Ni dan Li marah mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, kemudian mereka melapor ke polisi," ucapnya.
Menurut dia polisi masih memburu tersangka AS yang juga terlibat pada pencabulan tersebut.
Ia mengatakan para tersangka dijerat pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Ra mengatakan pada malam kejadian berpesta ciu hingga lantas terjadi pencabulan secara bergantian.
"Saya terpengaruh minuman keras. Pagi harinya saya langsung ke Yogyakarta untuk bekerja," ujarnya.
Za dan Az membenarkan pencabulan karena pengaruh minuman keras. Semula mereka tidak menyadari tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum karena ada transaksi.
"Kami membayar. Tahu-tahu ditangkap polisi, ternyata melakukan hubungan suami istri pada anak-anak tidak dibenarkan," katanya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan mereka selama ini bekerja sebagai buruh bangunan di Yogyakarta.
Ia mengatakan pencabulan dilakukan pada dua korban, Ni dan Li pada Sabtu malam 19 Maret 2016 di Dam Kali Datar Parakan. Mereka terpengaruh minuman keras baik korban maupun tersangka.
"Orang tua Ni dan Li marah mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, kemudian mereka melapor ke polisi," ucapnya.
Menurut dia polisi masih memburu tersangka AS yang juga terlibat pada pencabulan tersebut.
Ia mengatakan para tersangka dijerat pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Ra mengatakan pada malam kejadian berpesta ciu hingga lantas terjadi pencabulan secara bergantian.
"Saya terpengaruh minuman keras. Pagi harinya saya langsung ke Yogyakarta untuk bekerja," ujarnya.
Za dan Az membenarkan pencabulan karena pengaruh minuman keras. Semula mereka tidak menyadari tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum karena ada transaksi.
"Kami membayar. Tahu-tahu ditangkap polisi, ternyata melakukan hubungan suami istri pada anak-anak tidak dibenarkan," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB