Menpan-RB: 13 Kabupaten/Kota Belum Laporkan Pantauan ASN Pascalibur Lebaran
Selasa, 26 Juli 2016 6:53 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, Antara Jateng - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan sebanyak 13 dari 57 kabupaten/kota percontohan pelayanan publik belum menyerahkan laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur Idul Fitri 1437.
"Kabupaten/kota yang menjadi role model pelayanan publik seharusnya menjadi contoh bagi instansi lain. Sebanyak 13 kabupaten/kota yang belum melaporkan hasil pemantauannya akan ditindaklanjuti," kata Yuddy di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/2410/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016, setiap instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara pada hari pertama kerja pascacuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB.
Surat menteri tersebut dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik," ujarnya.
Yuddy mengaku prihatin karena hingga Senin hari ini dari 57 kabupaten/kota yang dijadikan percontohan pelayanan publik, baru 44 yang telah mengirimkan laporannya.
Dia mengungkapkan, 13 kabupaten/kota yang belum mengirimkan laporan dimaksud antara lain Kabupaten Badung, Kota Medan, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kota Palangkaraya, Kota Mataram, dan Kota Ambon.
Sementara itu dari total 44 kab/kota yang sudah mengirimkan laporannya, dapat diketahui kehadiran ASN pascalibur lebaran mencapai 95,04 persen.
ASN yang tidak masuk hari pertama pascalibur lebaran disebabkan antara lain mengambil cuti pascalebaran dengan alasan cuti tahunan 0,04 persen, izin sebanyak 0,51 persen, sakit 0,44 persen, cuti alasan penting 0,04 persen, cuti bersalin 0,15 persen, cuti besar 0,06 persen, cuti di luar tanggungan negara 0,02 persen, cuti sakit 0,04 persen, pegawai melaksanakan dinas 0,53 persen, dan melaksanakan tugas belajar 0,36 persen. Sedangkan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2,14 persen.
Menteri Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk menegur pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan tentang alasan ketidakhadirannya pada hari pertama pascalibur lebaran.
"Harus ada keterangannya mengapa tidak masuk. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut disiplin pegawai," tegasnya.
"Kabupaten/kota yang menjadi role model pelayanan publik seharusnya menjadi contoh bagi instansi lain. Sebanyak 13 kabupaten/kota yang belum melaporkan hasil pemantauannya akan ditindaklanjuti," kata Yuddy di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/2410/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016, setiap instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara pada hari pertama kerja pascacuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB.
Surat menteri tersebut dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik," ujarnya.
Yuddy mengaku prihatin karena hingga Senin hari ini dari 57 kabupaten/kota yang dijadikan percontohan pelayanan publik, baru 44 yang telah mengirimkan laporannya.
Dia mengungkapkan, 13 kabupaten/kota yang belum mengirimkan laporan dimaksud antara lain Kabupaten Badung, Kota Medan, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kota Palangkaraya, Kota Mataram, dan Kota Ambon.
Sementara itu dari total 44 kab/kota yang sudah mengirimkan laporannya, dapat diketahui kehadiran ASN pascalibur lebaran mencapai 95,04 persen.
ASN yang tidak masuk hari pertama pascalibur lebaran disebabkan antara lain mengambil cuti pascalebaran dengan alasan cuti tahunan 0,04 persen, izin sebanyak 0,51 persen, sakit 0,44 persen, cuti alasan penting 0,04 persen, cuti bersalin 0,15 persen, cuti besar 0,06 persen, cuti di luar tanggungan negara 0,02 persen, cuti sakit 0,04 persen, pegawai melaksanakan dinas 0,53 persen, dan melaksanakan tugas belajar 0,36 persen. Sedangkan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2,14 persen.
Menteri Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk menegur pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan tentang alasan ketidakhadirannya pada hari pertama pascalibur lebaran.
"Harus ada keterangannya mengapa tidak masuk. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut disiplin pegawai," tegasnya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017