Setahun Sikat 25 Motor, Gembong Curanmor Dibekuk
Sabtu, 6 Agustus 2016 0:52 WIB
IlustrasiZabur (ANTARA Foto/Zabur Karuru)
Pekalongan, Antara Jateng -Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama beberapa hari terakhir ini meringkus seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan empat sepeda motor.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka S (22) ditangkap polisi saat sedang melakukan aksi kajahatannya.
"Adapun, sasaran aksi kejahatan tersangka adalah para tukang ojek dan sepeda motor yang sedang diparkir. Selama setahun, tersangka berhasil membawa kabur 25 sepeda motor hasil curian," katanya.
Ia mengatakan berdasar hasil pengembangan sementara, tersangka melakukan aksi kejahatanya di sejumlah wilayah, seperti Kajen, Kesesi, Kandangserang, Karanganyar dan Doro.
Tersangka dalam modus kejahatannya, kata dia, berpura-pura menjadi penumpang ojek dengan menggunakan tipu muslihat. Di saat korban lengah kemudian sepeda motor dibawa kabur.
"Saat ini, korban sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Tersangka, S alias Pilak mengatakan sepeda motor yang dicuri dijual sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per sepeda motor. "Adapun hasilnya kami gunakan untuk foya-foya," katanya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka S (22) ditangkap polisi saat sedang melakukan aksi kajahatannya.
"Adapun, sasaran aksi kejahatan tersangka adalah para tukang ojek dan sepeda motor yang sedang diparkir. Selama setahun, tersangka berhasil membawa kabur 25 sepeda motor hasil curian," katanya.
Ia mengatakan berdasar hasil pengembangan sementara, tersangka melakukan aksi kejahatanya di sejumlah wilayah, seperti Kajen, Kesesi, Kandangserang, Karanganyar dan Doro.
Tersangka dalam modus kejahatannya, kata dia, berpura-pura menjadi penumpang ojek dengan menggunakan tipu muslihat. Di saat korban lengah kemudian sepeda motor dibawa kabur.
"Saat ini, korban sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Tersangka, S alias Pilak mengatakan sepeda motor yang dicuri dijual sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per sepeda motor. "Adapun hasilnya kami gunakan untuk foya-foya," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Operasi Sikat Jaran Candi Jateng bekuk komplotan pembobol ATM raup Rp1,8 M
26 September 2022 15:01 WIB, 2022
Operasi Sikat Jaran Candi Polres eks-Keresidenan Kedu ungkap 42 kasus
02 November 2021 17:57 WIB, 2021
Polres Kudus ungkap enam kasus pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi
02 November 2021 17:54 WIB, 2021
52 pelaku kejahatan di Solo Raya ditahan dalam Operasi Sikat Jaran Candi
02 November 2021 17:00 WIB, 2021
Perampok sikat uang "cash" Rp170 juta setelah sekap korban dan anaknya
04 August 2020 15:06 WIB, 2020