
Pertamina pecat awak mobil tangki terkait BBM tercampur air di Klaten

Klaten (ANTARA) - Pertamina memecat awak mobil tangki terkait kasus bahan bakar minyak tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457429 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan di Klaten, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan investigasi secara internal dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.
Terkait hal itu, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan kepada awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, pihaknya juga memberhentikan operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," katanya.
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan awak mobil tangki dan petugas SPBU yang terlibat dalam kasus itu kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Taufiq juga memastikan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, bertanggung jawab menyelesaikan aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak kasus BBM tercampur air itu, berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax.
Baca juga: Polres Klaten periksa saksi kasus dugaan BBM tercampur air
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025