Racun di Lambung Mirna bukan Bukti Bagus
Rabu, 31 Agustus 2016 14:39 WIB
Ahli forensik RS Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, memberikan keterangan pada persidangan Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Rabu. (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
Jakarta Antara Jateng - Budi Sampurna selaku ahli forensik dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, mengatakan, zat sianida yang terkandung di dalam lambung Wayan Mirna bukanlah barang bukti yang bagus.
Sampurna mengatakan demikian saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut pada persidangan ke-16 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam tercampur sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Secara garis besar, jika menemukan racun masih di dalam isi lambung. Itu bukan bukti yang bagus," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, racun di lambung bukanlah barang bukti yang baik karena racun itu belum tercerna atau masuk melalui jaringan dan bisa dideteksi di organ tubuh lain. "Karena dalam isi lambung itu belum masuk ke organ," lanjut dia.
Dia mengatakan, untuk mengetahui secara jelas racun yang diserap organ tubuh korban sebaiknya melalui cara otopsi, bukan hanya dengan pemeriksaan organ dalam semata.
"Ini menjadi momok bagi kami, dokter forensik yang menemukan mayat sudah meninggal. Salah satu caranya dengan otopsi," kata Sampurna. "Dengan otopsi kita bisa menemukan apa yang sudah diserap."
Diketahui pada persidangan sebelumnya, ahli forensik RS dr Sukanto, Slamet Purnomo, mengatakan, Mirna tidak diotopsi atas permintaan dari penyidik polisi. Sebaliknya, menurut kuasa hukum Jessica, pihaknya menemukan surat permintaan otopsi dari kepolisian.
Sampurna merupakan satu-satunya saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut untuk terakhir kalinya sebelum masuk ke babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.
Sampurna mengatakan demikian saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut pada persidangan ke-16 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam tercampur sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Secara garis besar, jika menemukan racun masih di dalam isi lambung. Itu bukan bukti yang bagus," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, racun di lambung bukanlah barang bukti yang baik karena racun itu belum tercerna atau masuk melalui jaringan dan bisa dideteksi di organ tubuh lain. "Karena dalam isi lambung itu belum masuk ke organ," lanjut dia.
Dia mengatakan, untuk mengetahui secara jelas racun yang diserap organ tubuh korban sebaiknya melalui cara otopsi, bukan hanya dengan pemeriksaan organ dalam semata.
"Ini menjadi momok bagi kami, dokter forensik yang menemukan mayat sudah meninggal. Salah satu caranya dengan otopsi," kata Sampurna. "Dengan otopsi kita bisa menemukan apa yang sudah diserap."
Diketahui pada persidangan sebelumnya, ahli forensik RS dr Sukanto, Slamet Purnomo, mengatakan, Mirna tidak diotopsi atas permintaan dari penyidik polisi. Sebaliknya, menurut kuasa hukum Jessica, pihaknya menemukan surat permintaan otopsi dari kepolisian.
Sampurna merupakan satu-satunya saksi ahli yang hadir pada persidangan kali ini. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut untuk terakhir kalinya sebelum masuk ke babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak Jessica.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017