Fadli Ingatkan Peneguhan Kewarganegaraan Arcandra harus sesuai Prosedur
Rabu, 14 September 2016 16:32 WIB
Dokumentasi Arcandra Tahar saat telah dicopot dari posisi menteri ESDM. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Padang Antara Jateng - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengingatkan, peneguhan status Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia harus sesuai prosedur hukum karena hal itu akan menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
"Orang yang sudah pernah menjadi warga negara lain perlu dicek dulu apakah ada jaminan kewarganegaraan Amerika Serikat sudah sah dicabut sehingga tidak muncul masalah baru," kata dia, di Padang, Rabu.
Menurut dia pencabutan status Tahar --berdarah Minang dan kelahiran Padang, 10 Oktober 1970-- sebagai warga negara Amerika Serikat harus dibuktikan dalam bentuk dokumen resmi.
Pada sisi lain pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan Tahar sudah tepat.
Alasannya, secara hukum, Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan, kata dia.
Menurut dia, keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut UU Nomor 2/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Orang yang sudah pernah menjadi warga negara lain perlu dicek dulu apakah ada jaminan kewarganegaraan Amerika Serikat sudah sah dicabut sehingga tidak muncul masalah baru," kata dia, di Padang, Rabu.
Menurut dia pencabutan status Tahar --berdarah Minang dan kelahiran Padang, 10 Oktober 1970-- sebagai warga negara Amerika Serikat harus dibuktikan dalam bentuk dokumen resmi.
Pada sisi lain pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang meneguhkan kewarganegaraan Tahar sudah tepat.
Alasannya, secara hukum, Arcandra belum kehilangan kewarganegaraan karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan, kata dia.
Menurut dia, keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut UU Nomor 2/2006 tentang Kewarganegaraan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
04 November 2024 20:14 WIB
Pertiwi Kilang Cilacap ingatkan pentingnya keluarga visioner dukung produktivitas perusahaan
04 November 2024 9:39 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017