KAI Semarang ingatkan penumpang patuhi aturan kapasitas bagasi
Semarang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan para penumpang untuk mematuhi aturan batas maksimum bagasi yang boleh dibawa ke dalam kereta api (KA), termasuk selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, di Semarang, Minggu menegaskan, bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm.
"Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan," katanya.
Menurut dia, aturan batas maksimum bagasi yang boleh dibawa tersebut bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.
Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, kata dia, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta.
Ia menyebutkan biaya tambahan tersebut, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan dapat ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan penumpang.
"Namun, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ (dimensi 70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan masuk ke kabin kereta," katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api, seperti hewan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk atau amis.
"Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagasi yang sesuai aturan juga memudahkan kami dalam memberikan layanan terbaik," katanya.
Selama sembilan hari masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, hingga Jumat (27/12), KAI Daop 4 Semarang mencatat sebanyak 200.162 penumpang atau rata-rata 22.240 penumpang per hari yang telah diberangkatkan dari stasiun di wilayah tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Jawa Tengah sahkan tiga perda baru
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025