Walhi Minta Pemerintah Hormati Keputusan Hakim PTUN terkait Reklamasi
Jumat, 16 September 2016 12:40 WIB
Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta Foto dari udara menunjukkan salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, DKI Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta telah memutuskan menghentikan proyek reklamasi secara permanen
Jakarta Antara Jateng - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta (Pulau G).
PTUN memutuskan proyek reklamasi ditunda sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan banyaknya peraturan yang dilanggar serta dampak reklamasi terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan sebagai penggugat.
"Pernyataan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya reklamasi pulau G, menunjukkan bahwa pemerintah pusat justru tidak menaati hukum dan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di Jakarta dalam siaran pers, Jumat.
Walhi menilai pemerintah pusat telah gagal memahami bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang terdapat dalam konstitusi.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain yang saat ini juga gencar mengkaveling pesisir dan laut di berbagai daerah seperti reklamasi Teluk Benoa, reklamasi pesisir Makassar, reklamasi Teluk Palu, reklamasi Teluk Kendari, reklamasi di Manado, reklamasi Balikpapan, dan reklamasi di Maluku Utara.
"Juga akan memberi contoh bagi pemerintah daerah yang menyediakan kawasannya untuk diambil tanah dan pasirnya sebagai bahan material reklamasi, antara lain dari Banten, NTB, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata dia.
PTUN memutuskan proyek reklamasi ditunda sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dengan mempertimbangkan banyaknya peraturan yang dilanggar serta dampak reklamasi terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan sebagai penggugat.
"Pernyataan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya reklamasi pulau G, menunjukkan bahwa pemerintah pusat justru tidak menaati hukum dan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati di Jakarta dalam siaran pers, Jumat.
Walhi menilai pemerintah pusat telah gagal memahami bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang terdapat dalam konstitusi.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain yang saat ini juga gencar mengkaveling pesisir dan laut di berbagai daerah seperti reklamasi Teluk Benoa, reklamasi pesisir Makassar, reklamasi Teluk Palu, reklamasi Teluk Kendari, reklamasi di Manado, reklamasi Balikpapan, dan reklamasi di Maluku Utara.
"Juga akan memberi contoh bagi pemerintah daerah yang menyediakan kawasannya untuk diambil tanah dan pasirnya sebagai bahan material reklamasi, antara lain dari Banten, NTB, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017