KPI Surati Tv-One Terkait Tayangan ILC "Setelah Ahok Minta Maaf"
Minggu, 16 Oktober 2016 7:44 WIB
Jakarta, Antara Jateng - Komisi Penyiaran Indonesia menyurati televisi swasta TV One dengan memberi peringatan agar hati-hati dalam menyiarkan tayangan yang berkonteks terkait isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, tayangan televisi yang dimaksud ialah program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan episode "Setelah Ahok Minta Maaf" yang tayang pada 11 Oktober 2016.
KPI menilai tayangan tersebut tidak memerhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan SARA seperti yang termaktub dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Dalam surat yang ditujukan KPI Pusat langsung ke Direktur Utama TV One disebutkan program ILC berjudul "Setelah Ahok Minta Maaf" bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang SARA yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
"Di surat itu, KPI Pusat meminta TV One untuk tidak menayangkan kembali ("re-run") program tersebut dan program siaran lain dengan muatan serupa.
Menurut KPI, peringatan kepada TV One merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Di akhir surat peringatan, KPI Pusat meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, tayangan televisi yang dimaksud ialah program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan episode "Setelah Ahok Minta Maaf" yang tayang pada 11 Oktober 2016.
KPI menilai tayangan tersebut tidak memerhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan SARA seperti yang termaktub dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Dalam surat yang ditujukan KPI Pusat langsung ke Direktur Utama TV One disebutkan program ILC berjudul "Setelah Ahok Minta Maaf" bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang SARA yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
"Di surat itu, KPI Pusat meminta TV One untuk tidak menayangkan kembali ("re-run") program tersebut dan program siaran lain dengan muatan serupa.
Menurut KPI, peringatan kepada TV One merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Di akhir surat peringatan, KPI Pusat meminta TV One untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
AFF surati PSSI hasil penyidikan dugaan main mata Vietnam - Thailand di Piala AFF
31 July 2022 6:35 WIB, 2022
Terkait pembatalan ke Tanah Suci, Kemenag Banyumas akan surati calon haji
02 June 2020 20:13 WIB, 2020
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017