Sudding nilai Tepat Polri Tangguhkan Dugaan Penistaan agama
Selasa, 18 Oktober 2016 13:49 WIB
Sarifuddin Sudding (ANTARA News.com/Zul Sikumbang)
Jakarta Antara Jateng - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengatakan langkah Polri yang mengusulkan menunda atau menangguhkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat.
"Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan, tidak hanya di Ibu Kota Jakarta, tapi juga daerah lain," kata Sudding di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, memang dulu era Badrodin terbitnya Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/2014 manakala sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran kemudian ada laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur itu ditangguhkan sampai pilkada selesai.
Politikus Partai Hanura itu menilai pengaduan di masa jelang Pilkada sangat rentan unsur politisnya, sehingga Polri harus objektif melihat kasus aduan.
"Karena sangat rentan yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pilar hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila proses pilkada selesai, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti lagi oleh penyidik dengan alasan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut.
Hal itu menurut dia dibutuhkan agar jangan sampai Korps Bhayangkara dijadikan sebagai alat politik, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Polri harus independen, tidak boleh terpolarisasi kepentingan-kepentingan," ucapnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.
"Kalau tidak dicabut berarti masih berlaku dan langkah yang tepat ketika ada laporan calon yang ikut Pilkada itu ditangguhkan, tidak hanya di Ibu Kota Jakarta, tapi juga daerah lain," kata Sudding di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, memang dulu era Badrodin terbitnya Surat Edaran Perkap Nomor SE/7/VI/2014 manakala sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran kemudian ada laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur itu ditangguhkan sampai pilkada selesai.
Politikus Partai Hanura itu menilai pengaduan di masa jelang Pilkada sangat rentan unsur politisnya, sehingga Polri harus objektif melihat kasus aduan.
"Karena sangat rentan yang diajukan itu bermuatan politik tidak konteks pilar hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, apabila proses pilkada selesai, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti lagi oleh penyidik dengan alasan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut.
Hal itu menurut dia dibutuhkan agar jangan sampai Korps Bhayangkara dijadikan sebagai alat politik, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada.
"Polri harus independen, tidak boleh terpolarisasi kepentingan-kepentingan," ucapnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Habibie Democracy Forum 2024, wadah strategis bahas masa depan demokrasi Indonesia
13 November 2024 15:34 WIB
SMOM Kilang Cilacap ajak Perwira Pertamina tak lelah teladani-warisi nilai pahlawan
10 November 2024 13:55 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017