Semarang, Antara Jateng - PT Batam Textile Industry (Batamtex) yang digugat pailit oleh Paul Reinhart AG menyatakan tidak memiliki utang terhadap perusahaan kapas asal Swiss tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Batamtex, Saksono Yudiantoro, di Semarang, Selasa, menanggapi gugatan atas gagal bayar utang senilai 1,7 juta dolar AS oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu.

Ia menjelaskan PT Batamtex memilik kontrak kerja dengan Everseasons Ltd berkaitan dengan pengadaan kapas.

"Paul Reinhart telah mengambil alih kontrak dari Everseasons Enterprises tanpa persetujuan Batamtex," katanya.

Ia menambahkan belakangan diketahui bahwa Everseasons Enterprises ternyata perusahaan fiktif.

"Dengan demikian, ikatan kontrak antara Batamtex dan Everseasons Enterprises tidak sah," katanya.

Menurut dia, karena kontrak antara Batamtex dan Everseasons tidak sah, maka tindakan Paul Reinhart yang mengambil alih kontrak pengadaan kapas tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum.

Ia menuturkan berdasarkan dasar hukum diatas, Batamtex telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintah putusan arbitrase International Cotton Association (ICA) pada Agustus 2013 dan April 2014 tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

"Dengan fakta-fakta hukum tersebut, maka gugatan pailit yang dilayangkan Paul Reinhart tidak berdasar hukum dan spekulatif," katanya.

Sebelumnya, Perusahaan kapas asal Swiss, Paul Reinhart AG, mengajukan gugatan pailit terhadap PT Batam Textile Industry (Batamtex) yang berlokasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, atas kegagalannya membayar utang sebesar 1,7 juta dolar.

PT Batamtex dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas 260 metrik ton kapas yang dibeli dari Paul Reinhart tersebut.

Gugatan pailit ini didasarkan atas putusan arbitrase International Cotton Association (ICA) pada Agustus 2013 dan April 2014.