Logo Header Antaranews Jateng

Apindo Jateng Menyatakan Penerapan PP 78/2015 Sudah Tepat

Senin, 1 Mei 2017 11:59 WIB
Image Print
Sejumlah buruh dari berbagai elemen membawa poster saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh, di Semarang, Jateng, Jumat (1/5). Mereka antara lain menuntut penghapusan sistem kerja kontrak. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/ama/15.
Semarang, ANTARA JATENG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sudah tepat karena tidak memberatkan pengusaha namun tetap menguntungkan pekerja.

"Kenaikan tetap ada tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, untuk perhitungannya sesuai dengan peraturan tersebut yaitu angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan angka inflasi," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Senin.

Dia mengatakan perhitungan upah dengan sistem tersebut jauh lebih baik dibandingkan sistem lama yaitu setiap tahun pengusaha melakukan survei kebutuhan hidup, namun yang menentukan tetap pemerintah daerah.

Menurut dia, pengusaha akan keberatan jika besaran kenaikan upah yang diketok terlalu besar. Biasanya hal itu dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, yaitu untuk memperoleh suara pada pemilihan umum periode selanjutnya.

"Jadi kami sangat mengapresiasi ketika pemerintah pusat akhirnya menerapkan PP nomor 78 tahun 2015 ini. Kami tidak perlu lagi melakukan survei, semua sudah mengikuti kondisi terkini," katanya.

Meski demikian, Frans berharap agar seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Seluruh pihak, dikatakannya, mulai dari para pengusaha sendiri, pekerja, maupun pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan jika pada hari buruh yang jatuh pada hari ini, sebagian buruh menuntut dihapuskannya PP tersebut.

"Pada dasarnya ini bukan upah standar tetapi upah minimum, kami tetap menyesuaikan produktivitas pekerja. Jika produktivitas semakin baik, kami akan mempertimbangkan kenaikan upah," katanya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, pihaknya menyayangkan beberapa pemerintah daerah yang ternyata tidak mengikuti aturan tersebut. Dia mengatakan untuk di Jawa Tengah beberapa daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut yaitu Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Menurut dia, jika dihitung seharusnya kenaikan UMK sekitar 8,5 persen, tetapi yang terjadi adalah Kota Semarang menaikkan UMK hingga lebih dari 11 persen dan Kabupaten Jepara naik hingga 18 persen.

Disinggung mengenai gugatan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kenaikan upah yang tidak mengikuti PP tersebut, Frans membenarkan bahwa proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.

"Dari PP itu kan sudah jelas perhitungannya bagaimana, di sini pemerintah tidak mengikuti aturan yang ada. Kami hanya ingin semua pihak mengikuti PP tentang pengupahan tersebut," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024