Mendagri: Basuki Tjahaja Purnama Tetap Cagub DKI Jakarta
Rabu, 9 November 2016 6:58 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA /Yudhi Mahatma )
Jakarta, Antara Jateng - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap merupakan calon gubernur DKI Jakarta meskipun proses hukum terus bergulir terhadap dirinya.
"Diputuskan apa pun seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun di tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur," kata Mendagri usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang.
Namun, Mendagri menyebutkan bahwa jika mundur maka ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar.
Mendagri Tjahjo menyebutkan terkait kasus yang saat ini ditangani kepolisian, Mendagri mengatakan keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan(berkekuatan tetap) incracht," kata Tjahjo.
Mengenai kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung, Mendagri mengatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah.
"Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya," katanya.
Ia juga minta Panwaslu proaktif bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Tidak dimanipulasi
Sementara itu Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah mendorong penanganan kasus itu ke wilayah hukum yang tegas dan tidak dimanipulasi.
"Sekarang ini kita masuk dalam tahun kedua dan kita sampaikan bahwa kita intens melakukan reformasi hukum," katanya.
Wiranto mengatakan tahap pertama reformasi hukum masuk wilayah yang meringankan beban masyarakat yaitu pemberantasan pungli terkait pengurusan BPKB, SKCK, hak cipta dan lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menko Polhukam menyebutkan tujuan reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah, penanganan masalah keadilan, dan keyakinan bahwa hukum dapat ditegakkan.
"Sekarang saatnya penegakan hukum itu, dan pemerintah sudah menjawab bahwa masalah Basuki Tjahaja Purnama akan diproses secara hukum dengan cara tegas, cepat dan transparan. Itu tidak hanya untuk beliau, yang lain pun kalau ada pelanggaran hukum, juga akan sama perlakuannya," katanya.
"Diputuskan apa pun seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun di tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur," kata Mendagri usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang.
Namun, Mendagri menyebutkan bahwa jika mundur maka ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar.
Mendagri Tjahjo menyebutkan terkait kasus yang saat ini ditangani kepolisian, Mendagri mengatakan keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan(berkekuatan tetap) incracht," kata Tjahjo.
Mengenai kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung, Mendagri mengatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah.
"Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya," katanya.
Ia juga minta Panwaslu proaktif bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Tidak dimanipulasi
Sementara itu Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah mendorong penanganan kasus itu ke wilayah hukum yang tegas dan tidak dimanipulasi.
"Sekarang ini kita masuk dalam tahun kedua dan kita sampaikan bahwa kita intens melakukan reformasi hukum," katanya.
Wiranto mengatakan tahap pertama reformasi hukum masuk wilayah yang meringankan beban masyarakat yaitu pemberantasan pungli terkait pengurusan BPKB, SKCK, hak cipta dan lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menko Polhukam menyebutkan tujuan reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah, penanganan masalah keadilan, dan keyakinan bahwa hukum dapat ditegakkan.
"Sekarang saatnya penegakan hukum itu, dan pemerintah sudah menjawab bahwa masalah Basuki Tjahaja Purnama akan diproses secara hukum dengan cara tegas, cepat dan transparan. Itu tidak hanya untuk beliau, yang lain pun kalau ada pelanggaran hukum, juga akan sama perlakuannya," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Menteri Basuki instruksikan peningkatan pengendali banjir di Kota Semarang
02 December 2023 11:15 WIB
Yayuk Basuki senang atlet berprestasi dapat dukungan nyata dari pemerintah
17 July 2023 8:18 WIB, 2023
Menteri Basuki akan naikkan kapasitas pompa di Kudus jadi 5.000 liter per detik
12 January 2023 16:03 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017