KPK Banding atas Vonis Politisi Golkar Budi Supriyanto
Jumat, 18 November 2016 14:50 WIB
Budi Supriyanto saat sidang kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/11/2016). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta Antara Jateng - KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam perkara korupsi penerimaan suap 305.000 dolar Singapura.
Korupsi itu, terkait penyaluran program aspirasi pembangunan infrakstruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut 9 tahun pidana badan, namun putusannya adalah 5 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Pada 10 November 2016, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang terdiri atas Frangkie Tambuwun, Jhon Halasan Butarbutar, Ansori Syarifuddin, Faisal Hendri dan Muhammad Idris M Amin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 305.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,9 miliar).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi divonis penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai sidang, jaksa KPK dan Budi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dan punya waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Penerimaan itu diawali Budi ketika ia bertemu dengan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois di ruang kerja Damayanti di ruang 621 gedung DPR untuk membahas permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary agar Damayanti dan anggota Komisi V lain menyalurkan program aspirasinya ke wilayah Maluku dan Maluku Utara. Keempatnya pun bersedia menyalurkan program aspirasinya.
Salah satu program pembangunan yang disasar adalah Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar di Maluku. Sebagai balasannya para anggota DPR akan mendapat "fee" 6 persen nilai proyek dari calon rekanan.
Korupsi itu, terkait penyaluran program aspirasi pembangunan infrakstruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut 9 tahun pidana badan, namun putusannya adalah 5 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Pada 10 November 2016, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang terdiri atas Frangkie Tambuwun, Jhon Halasan Butarbutar, Ansori Syarifuddin, Faisal Hendri dan Muhammad Idris M Amin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 305.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,9 miliar).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi divonis penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai sidang, jaksa KPK dan Budi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dan punya waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Penerimaan itu diawali Budi ketika ia bertemu dengan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois di ruang kerja Damayanti di ruang 621 gedung DPR untuk membahas permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary agar Damayanti dan anggota Komisi V lain menyalurkan program aspirasinya ke wilayah Maluku dan Maluku Utara. Keempatnya pun bersedia menyalurkan program aspirasinya.
Salah satu program pembangunan yang disasar adalah Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar di Maluku. Sebagai balasannya para anggota DPR akan mendapat "fee" 6 persen nilai proyek dari calon rekanan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PLN Icon Plus dan PT BPR Bank Bantul jalin kerja sama, Studi banding di Data Center PLN Icon Plus
24 September 2024 12:03 WIB
Susun "masterplan" Kebun Raya Tinjomoyo, DLH Kota Semarang studi banding ke Bali
19 September 2024 11:48 WIB
Timnas Indonesia akan banding terkait sanksi AFC di final SEA Games 2023
15 July 2023 13:34 WIB, 2023
Pemkab Kudus studi banding ke Bali, perkokoh komitmen pencegahan korupsi di desa
19 May 2023 20:18 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017