Purwokerto, Antara Jateng - Partai politik yang mengusung calon kepala daerah wajib untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

"Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas mengatakan anak yang belum memiliki hak politik khususnya di bawah 17 tahun dilarang dilibatkan dalam bentuk apapun kegiatan-kegiatan politik, apalagi saat ini sedang akan dilakukan kampanye-kampanye pilkada serentak," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin siang.

Arist mengatakan hal itu kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Anak, Perempuan, dan Perubahan Sosial" di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Sementara bagi anak-anak yang sudah 17 tahun, kata dia, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) maupun Undang-Undang Pemilu sudah dibenarkan menggunakan hak politiknya.

Menurut dia, pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hak anak karena UUPA menjamin tidak satu pun kandidat wali kota, bupati, tokoh politik, dan sebagainya yang boleh melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

"Tetapi faktanya sekarang, Komnas Perlindungan Anak melihat kecenderungan partai-partai politik menggunakan anak untuk menjadi penggembira dalam arak-arakan (kampanye) pilkada itu," katanya.

Ia mengatakan dalam kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 maupun pilkada di daerah lain masih banyak yang melibatkan anak-anak.

Terkait hal itu, dia mengimbau seluruh partai politik maupun kandidat kepala daerah untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Selain itu, kata dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tegas menyatakan pelibatan anak-anak dalam kampanye bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah.

"Bawaslu sekarang belum tegas, harus tegas karena definisi pelibatan anak dalam kegiatan politik itu sudah dinyatakan dan dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Bagi anak yang sudah punya hak politik, umur 17 tahun, berdasarkan Undang-Undang Pemilu silakan saja menggunakan hak politiknya," tegas Arist.