Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Temanggung diminta tegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 19 November 2024 21:58 WIB
Image Print
Ketua DPC PDIP Kabupaten Temanggung Yunianto usai berbicara bersama wartawan di Temanggung, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung diminta untuk menegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024 sehingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan jujur dan adil. 

Ketua DPC PDIP Kabupaten Temanggung Yunianto di Temanggung, Selasa, menyampaikan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pilkada wajib menegakkan aturan tersebut, mengingat regulasi tersebut sudah diputuskan oleh MK. 

"Wajib, Bawaslu sebagai pengawas pilkada harus menjalankan dan menegakkan regulasi ini," katanya. 

Ia mengatakan, salah satu regulasi yang harus ditegakkan dalam aturan tersebut yakni yudisial review Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan mengacu pada yudisial review Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tentang Pilkada dan kemudian dikabulkan oleh MK.

Sehingga lahirlah keputusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024, esensinya adalah aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, kepala desa, lurah, wajib netral. 
Pada prinsipnya, regulasi yang dilanggar berupa keputusan, maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon pilkada bisa dijatuhi sanksi pidana dan atau denda. 

"Dalam aturan tersebut setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000, dan ini harus benar-benar ditegakkan," katanya. 

Ia menegaskan, sesuai dengan PPKP Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU, bahwa penyelenggara pilkada di daerah tingkat kabupaten adalah  KPU dan Bawaslu, serta ada sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

"Bilamana ditemukan maka kami akan melaksanakan laporan ke bawaslu, dalam realitas pengajuan gugatan bila mana ada, perlu digarisbawahi, bilamana ada maka gakkumdu akan menindak laporan tersebut," katanya. 

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut sudah jelas, ketika ini terjadi maka bawaslu harus tindak tegas dan siap menegakkan aturan tersebut.

"Bawaslu harus tegas, ini kan induk dari segala regulasi yang sudah diputuskan MK, harus dihormati semua lembaga bawaslu, KPU dan gakumdu," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024