MKD Berhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR
Rabu, 30 November 2016 14:13 WIB
MKD memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatannya sebagai ketua DPR. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta Antara Jateng - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan itu dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa MKD memutuskan mengakumulasi kedua pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade menjadi pelanggaran sedang dalam rapat pleno hari ini.
Ia merinci pelanggaran ringan yang dilakukan Ade antara lain pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Pelanggaran kedua Ade berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
MKD memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan itu dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa MKD memutuskan mengakumulasi kedua pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade menjadi pelanggaran sedang dalam rapat pleno hari ini.
Ia merinci pelanggaran ringan yang dilakukan Ade antara lain pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Pelanggaran kedua Ade berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.
MKD memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bawaslu Surakarta berhentikan sementara panwaslu kecamatan dan kelurahan
31 March 2020 14:46 WIB, 2020
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017