Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus berhentikan sementara tersangka korupsi SIHT

Senin, 24 Maret 2025 22:12 WIB
Image Print
Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu menujukkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi SIHT, yakni berinisial RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta berinisial SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan. (ANTARA/HO-Kejari Kudus.)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kudus.

"Surat keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN yang terjerat dugaan kasus korupsi SIHT sudah saya tandatangani," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris ketika ditanya soal pemberhentian sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai ASN karena ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SIHT, di Kudus, Senin.

Dengan diberhentikan sementara, kata dia, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Pemberhentian sementara dimulai 4 Maret 2025 sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bupati Kudus selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah menunjuk Catur Widiyanto yang menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, dijelaskan bahwa PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.

Jika putusan pengadilan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kejaksaan Negeri Kudus pada tanggal 4 Maret 2025 menetapkan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar.

Kedua tersangka baru tersebut adalah RKHA selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati serta berinisial SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan, ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025