Ade Komaruddin tidak Dibela Partai Golkar di MKD DPR
Rabu, 30 November 2016 16:33 WIB
Ketua DPR, Ade Komaruddin. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta Antara Jateng - Partai Golkar mengisyaratkan tidak memberikan pembelaan terhadap kadernya, yang Ketua DPR, Ade Komarudin, terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberikan sanksi sedang sekaligus memberhentikan dia dari jabatan sekarang di DPR.
MKD membantah penghentian Komaruddin itu terkait keinginan Partai Golkar mengembalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto, ke kursi kepemimpinan puncak DPR.
Novanto sebelumnya diberhentikan dari posisinya sebagai ketua DPR karena kasus "papa minta saham" di PT Freeport Indonesia yang dinilai melanggar etika jabatan anggota dan juga pimpinan DPR. Saat itu, Partai Golkar sangat getol membela Novanto agar jangan sampai dicopot.
"Saya sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom kemarin tidak membicarakan masalah ini," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Markham, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD memutuskan memberhentika Komarudin dari posisi ketua DPR karena dinilai melakukan akumulasi pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang itu merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan, yaitu pertama pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa BUMN yang mendapat penyertaan modal negara, yang awalnya mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Kedua yaitu pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
Mengenai tudingan Komaruddin tidak dibela Partai Golkar, Markham mengatakan, situasi pada kasus Novanto dan Komaruddin berbeda. "Kalau saudara Novanto khan ramai banget, kalau ini khan nggak ramai," kata dia.
Lebih jauh dia menekankan, keputusan Partai Golkar mengganti Komaruddin dengan Novanto itu tidak ada kaitan langsung dengan putusan MKD.
"Persoalan di MKD itu proses tersendiri. Terkait putusan MKD ini DPP Golkar akan mempelajari, sedangkan implikasinya kepada DPR kami serahkan ke pimpinan fraksi," jelas dia.
MKD membantah penghentian Komaruddin itu terkait keinginan Partai Golkar mengembalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto, ke kursi kepemimpinan puncak DPR.
Novanto sebelumnya diberhentikan dari posisinya sebagai ketua DPR karena kasus "papa minta saham" di PT Freeport Indonesia yang dinilai melanggar etika jabatan anggota dan juga pimpinan DPR. Saat itu, Partai Golkar sangat getol membela Novanto agar jangan sampai dicopot.
"Saya sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom kemarin tidak membicarakan masalah ini," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Markham, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
MKD memutuskan memberhentika Komarudin dari posisi ketua DPR karena dinilai melakukan akumulasi pelanggaran sedang.
Pelanggaran sedang itu merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan, yaitu pertama pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa BUMN yang mendapat penyertaan modal negara, yang awalnya mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.
Kedua yaitu pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
Mengenai tudingan Komaruddin tidak dibela Partai Golkar, Markham mengatakan, situasi pada kasus Novanto dan Komaruddin berbeda. "Kalau saudara Novanto khan ramai banget, kalau ini khan nggak ramai," kata dia.
Lebih jauh dia menekankan, keputusan Partai Golkar mengganti Komaruddin dengan Novanto itu tidak ada kaitan langsung dengan putusan MKD.
"Persoalan di MKD itu proses tersendiri. Terkait putusan MKD ini DPP Golkar akan mempelajari, sedangkan implikasinya kepada DPR kami serahkan ke pimpinan fraksi," jelas dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017